PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

DJP Harapkan Insentif Pajak Bisa Pacu Kembali Aktivitas UMKM

Muhamad Wildan | Kamis, 15 April 2021 | 10:40 WIB
DJP Harapkan Insentif Pajak Bisa Pacu Kembali Aktivitas UMKM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berharap program vaksinasi dan pemberian insentif pajak dapat menjadi stimulus positif bagi dunia usaha, termasuk UMKM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan insentif pajak dapat memberikan ruang kepada dunia usaha untuk mempertahankan dan meningkatkan bisnisnya.

“Dengan demikian, dunia usaha tetap berjalan sehingga roda perekonomian diharapkan tetap bergerak. Dalam jangka panjang, kepatuhan wajib pajak diharapkan meningkat dan meluas," ujarnya dalam webinar bertajuk Aspek Perpajakan dan Akuntansi Serta Pemanfaatan Teknologi Digital bagi UMKM, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Kontribusi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap produk domestik bruto (PDB) dari tahun ke tahun selalu mencapai 60%. Dengan demikian, UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian domestik.

Selain berkontribusi besar terhadap PDB, jumlah unit usaha UMKM mencapai 99% dari total unit usaha. Penyerapan tenaga kerja pada sektor ini juga besar sehingga perlu kebijakan khusus untuk mendukung aktivitas UMKM.

Sesuai dengan ketentuan PP 23/2018, pemerintah telah memberikan kemudahan kepada UMKM melalui pengenaan PPh final sebesar 0,5% terhadap omzet. UMKM juga tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan memungut PPN.

Baca Juga:
Suntikan Modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes Tidak Kena Pajak

Neilmaldrin mengatakan kedua ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran serta UMKM pada perekonomian formal, memberikan keadilan, sekaligus meningkatkan kepatuhan dan pembayaran pajak dari UMKM.

Akibat pandemi, pemerintah juga telah memberikan insentif pajak berupa PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP). Fasilitas ini telah berlaku sejak masa pajak April 2021 dan akan berakhir pada masa pajak Juni 2021. Pemenuhan syarat-syarat administratif juga mudah.

"Wajib pajak tidak perlu mengajukan surat keterangan. Cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulannya," ujar Neilmaldrin.

Pemenuhan syarat administratif untuk memanfaatkan insentif PPh final UMKM DTP dapat diakses wajib pajak melalui saluran elektronik yang disediakan DJP, yakni DJP Online. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2021 | 13:15 WIB

Optimalisasi pemberian insentif pajak terhadap UMKM sangat diperlukan, mengingat tujuan dari adanya pemberian insentif ini adalah untuk memberikan stimulus positif pasca perekonomian indonesia terdampak pandemi. Pengawasan juga perlu dilakukan oleh pemerintah agar pemberian insentif ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta tepat sasaran.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN