Ilustrasu. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% dinilai menjadi kebijakan yang tepat sasaran.
Hal ini diungkapkan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Pasalnya, berdasarkan survei pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dilakukan otoritas, ada kecenderungan akan dimanfaatkannya stimulus berupa relaksasi PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
“Oleh karena itu, kebijakan penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dianggap merupakan kebijakan yang tepat sasaran,” tulis DJP, dikutip pada Senin (31/8/2020).
Berdasarkan survei PEN menunjukkan 85% responden mengalami penurunan penjualan. Laba usaha sebesar 87% responden juga mengalami penurunan. Sebanyak 30% responden menyatakan arus kas usaha untuk tiga bulan ke depan tidak cukup untuk menutup biaya usaha. Hanya 6 dari 10 pengusaha yang dapat bertahan untuk 3 bulan mendatang.
Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% ini diberikan untuk 1.013 wajib pajak bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas KITE, dan kawasan berikat. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020.
Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif ini hingga Desember 2020. Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran, stimulus angsuran sebesar 50% berlaku sejak masa pajak Juli 2020 secara otomatis.
Sementara bagi wajib pajak yang lain, penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Jika wajib pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diberikan pengurangan selama masa pemberian insentif, wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan.
Melalui penambahan diskon insentif ini, diharapkan akan semakin banyak pengusaha yang memanfaatkan. Dengan demikian, insentif ini dapat membantu meringankan manajemen arus kas serta memulihkan perekonomian nasional selama masa pandemi Covid-19.
Pasalnya, hingga 19 Agustus 2020, pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 mencapai Rp6,03 triliun atau 41,9% dari alokasi senilai Rp14,4 triliun. Angka ini, menurut DJP, belum maksimal karena stimulus pajak dianggap belum menjadi prioritas.
“Padahal, dengan adanya fasilitas ini, wajib pajak akan lebih diringankan dalam manajemen arus kas. Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, pajak yang dibayar oleh wajib pajak tiap bulan akan menjadi setengah dari angsuran tahun sebelumnya,” imbuh DJP.
Penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% tersebut bisa bersumber dari alokasi anggaran yang belum memiliki DIPA senilai Rp50,6 triliun. Selain itu, anggaran juga bisa juga berasal dari fasilitas pajak lain yang tidak banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak. (kaw)