BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Kaji Dua Opsi Aturan Pendapatan Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2017 | 09:06 WIB
Ditjen Pajak Kaji Dua Opsi Aturan Pendapatan Bebas Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (24/7) berita datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang menawarkan dua opsi terkait dengan perubahan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang rencananya akan didasarkan pada upah minimum provinsi (UMP).

Pertama, menyesuaikan dengan PTKP dengan UMP per daerah. Kedua, tetap menaikkan PTKP dengan memberikan subsidi atau bonus kepada pengusaha yang membayar upah kepada pekerjanya minimal sama dengan PTKP.

Pengamat pajak DDTC, Bawono Kristiaji mengungkapkan revisi PTKP berdasarkan UMP ini merupakan upaya mencapai keseimbangan prinsip ability to pay serta perluasan basis pajak. Apalagi UMP ditentukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing daerah.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Menurutnya, di berbagai negara, batasan PTKP umunya didesain selaras dengan indikator tingkat ekonomi masyarakat, seperti pendapatan per kapita, tingkat konsumsi dan sebagainya. Dengan demikian, pemerintah bisa menilai tinggi rendahnya PTKP jika dibandingkan dengan benchmark tersebut.

Berita lainnya mengenai DPR yang beri sinyal hijau terkait Perppu Nomor 1 tahun 2017 dan segera mengejar pembahasan RUU KUP untuk menambal kekurangan yang ada dalam Perppu tersebut. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • DPR Kejar RUU KUP Pasca Perppu Pajak

Fraksi-fraksi Komisi XI DPR dijadwalkan akan menyampaikan pandangan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 hari ini, Senin (24/7). Pemerintah optimis pembahasan Perppu tentang akses informasi keuangan untuk tujuan perpajakan ini bisa selesai secepatnya. Optimisme ini didukung oleh pernyataan Anggota DPR RI Komisi XI Muhammad Sarmuji yang menyatakan bahwa kekurangan dari Perppu ini akan dimasukkan dalam RUU KUP, dan RUU KUP perlu didorong agar bisa sesegera mungkin selesai.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak
  • PPATK Temukan 1.393 Transaksi Tak Wajar

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak transaksi keuangan mencurigakan sejak tahun 2014. Lembaga ini mencatat sejak Januari 2014 hingga Mei 2017 ada 1.393 hasil analisis transaksi mencurigakan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 595 hasil analisis telah diserahkan ke kepolisian, 294 hasil analisis diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 268 hasil analisis dilaporkan ke kejaksaan, 200 hasil analisis diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak, 20 hasil analisis diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN), dan 16 hasil analisis diserahkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

  • Aplikasi Akrab & Akasia Tak Diperlukan

Aplikasi yang disusun Ditjen Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan untuk meminta informasi keuangan untuk tujuan perpajakan kemungkinan tidak lagi diperlukan setelah pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 tahun 2017. Aplikasi yang dimaksud adalah Akrab dan Akasia. Dengan berlakunya Perppu Nomor 1 tahun 2017 secara tidak langsung telah mengurangi sejumlah kerahasiaan dalam perbankan.

  • Indonesia-Afrika Selatan Jajaki Kerja Sama Ekonomi

Pemerintah Indonesia dan Afrika Selatan sepakat mengidentifikasi potensi kerja sama bidang ekonomi dalam upaya meningkatkan hubungan perdagangan maupun investasi. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan saat ini arah kebijakan pemerintah adalah membuka pasar ekspor nontradisional seperti Afrika Selatan, khususnya untuk meningkatkan ekspor nonmigas serta menjalin kerja sama ekonomi dengan mitra baru. Salah satu poin yang akan diidentifikasi oleh kedua negara adalah tingkat kecocokan struktur ekspor-impor antara Indonesia dengan Afrika Selatan dan sebaliknya.

  • Redenominasi Perlu Masuk dalam Prolegnas 2017 Perubahan

RUU Penyederhanaan nilai mata uang rupiah atau yang lebih akrab dikenal dengan sebutan redenominasi didorong untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017 Perubahan. Alasannya menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mukhamad Misbakhun agar RUU Redenominasi bisa segera dibahas di DPR bersama pemerintah. Ia juga menegaskan, RUU Redenominasi memang sudah perlu dibahas mengingat bahwa saat ini nilai rupiah sebesar Rp 13.000-an per 1 USD sudah tidak mencerminkan posisi kekuatan ekonomi Indonesia sebagai negara nomor 16 anggota G20. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu