JERMAN

Ditagih Utang Pajak Rp15 Triliun, Grup Perusahaan Ini Tak Terima

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 22 Desember 2021 | 15:00 WIB
Ditagih Utang Pajak Rp15 Triliun, Grup Perusahaan Ini Tak Terima

Negara yang terdampak skandal pajak CumEx. (sumber: correctiv.org)

FRANKFURT, DDTCNews – Perusahaan asal Swedia, Skandinaviska Enskilda Banken AB (SEB) harus melunasi utang pajaknya sejumlah €936 juta atau setara Rp15 triliun. Utang pajak tersebut ditagih oleh otoritas pajak Jerman atas transaksi anak perusahaan SEB negara tersebut.

Otoritas pajak setempat menyatakan terdapat pajak yang masih harus dibayar atas transaksi terkait cum-ex penjualan dividen oleh anak perusahaan SEB di Jerman sebesar €511 juta.

“Pada 2020 SEB menyatakan bahwa otoritas pajak Frankfurt mengklaim adanya pajak terutang oleh anak perusahaan SEB, DSK Hyp AG sebesar €425 juta untuk tahun pajak 2008-2013,” tulis Tax Notes International, dikutip Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Dari pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas pajak Frankfurt dinyatakan seluruh utang pajak yang masih harus dibayar DSK Hyp AG menjadi €936 juta. Tentu, hal tersebut mendapat penolakan keras dari SEB.

“Pemeriksaan yang dilakukan terjadi sebelum adanya perubahan dalam aturan pajak Jerman pada 2016. Untuk itu, SEB menyatakan jika transaksi yang ada akan menganut prevailing law,” tegasnya.

Sebelumnya pada 2018, SEB mengatakan bahwa otoritas pajak Jerman melakukan penelitian atas transaksi sekuritasnya sebelum Januari 2016. Saat itu bank menyatakan bahwa tak ada transaksi yang mencurigakan.

Skema cum-ex sendiri adalah skema yang melibatkan penjualan atau pertukaran saham pada saat dividen siap untuk diberikan bagi pemegang saham. Pihak yang melakukan transaksi ini dapat mengklaim kredit pajak atas dividen meskipun tidak ada pemotongan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System