UJI MATERI PENGAMPUNAN PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Tax Amnesty Tidak Wajib

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 10:26 WIB
Dirjen Pajak Tegaskan Tax Amnesty Tidak Wajib

JAKARTA, DDTCNews – Dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi, Dirjen Pajak mengadakan perlawanan argumen terhadap para penggugat mengenai tujuan dari program tax amnesty.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemerintah merancang program pengampunan pajak dengan memerhatikan dari berbagai aspek. Seluruh warga negara Indonesia diberikan hak untuk bisa mengikuti program tersebut.

“Dalam program tax amnesty ini, seluruh rakyat diberikan hak yang sama. Jadi ini bukan suatu kewajiban yang mengharuskan seluruh rakyat mengikuti program perpajakan ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/9).

Baca Juga:
Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Ken memberi contoh kepada penggugat jika warga negara membeli mobil atau kendaraan bermotor yang uangnya berasal dari gaji, maka tidak perlu lagi mengikuti program pengampunan pajak. Karena, gaji yang didapat sudah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Pegawai yang sudah menerima gaji dari kantor atau perusahaannya itu jelas sudah dikenakan pajak, maka bukan berarti mereka tidak membayar pajak. Ken kembali mencontohkan jika seorang dosen memiliki beberapa sumber penghasilan seperti universitas, itu perlu diakumulasi.

Hasil dari akumulasi pendapatannya tersebut akan dikenakan tarif sebesar 5-15%, maka PPh Pasal 25 dan Pasal 29 akan berlaku. Pasalnya, pajak yang sudah dipangkas oleh bendahara universitas akan lebih kecil dari yang seharusnya disetorkan.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Ken menegaskan jika ada warga negara yang tidak patuh dengan sistem perpajakan yang berlaku, bahkan tidak melunaskan pajaknya, ia tidak bisa serta merta menyebut warga tersebut sebagai pengemplang pajak. Perilaku tersebut bisa terjadi karena kelalaian atau ketidaktahuan.

Karena itu, tambah Ken, kelalaian tersebut bisa diampuni melalui program pengampunan pajak maupun melalui pembenahan pada Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak.

“Pembenahan SPT merupakan alternatif lain bagi warga negara yang tidak mengikuti kebijakan tax amnesty ini,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online