UU HPP

Dirjen Pajak Sebut Pengesahan UU HPP Tak Sulut Konfrontasi

Dian Kurniati | Jumat, 21 Januari 2022 | 15:35 WIB
Dirjen Pajak Sebut Pengesahan UU HPP Tak Sulut Konfrontasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menilai pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berjalan dengan mulus dan tak sampai menimbulkan kompleksitas atau keruwetan.

Suryo mengatakan kompleksitas tidak banyak muncul karena publik menyadari pentingnya UU HPP terhadap perbaikan sistem pajak di Indonesia. Pada akhirnya, UU tersebut juga diharapkan mampu membuat penerimaan pajak lebih berkelanjutan.

"Bocoran sedikit, undang-undang ini adalah undang-undang yang setelah diundangkan sedikit kompleksitas keramaian yang ada di sekitar kita, karena kita semua menyadari bahwa sangat penting kiranya, sangat besar manfaatnya undang-undang ini bagi kemaslahatan kita bersama," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Timur III dan Nusa Tenggara, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Suryo mengatakan pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP pada Oktober 2022. Pengesahan UU HPP tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan.

Menurutnya, implementasi UU HPP juga akan membuat penerimaan perpajakan meningkat. Hal itu karena UU HPP memiliki ruang lingkup yang luas, antara lain ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), dan pajak karbon.

Suryo menyebut UU HPP didesain agar memberikan manfaat untuk semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, walaupun mengatur kenaikan tarif, di dalamnya juga termuat sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Dia menambahkan UU HPP juga akan mendukung langkah konsolidasi fiskal setelah defisit APBN diperlebar ketika pandemi Covid-19. Sesuai UU 2/2020, pemerintah harus menurunkan defisit APBN kembali ke 3% pada 2023.

"Tujuannya adalah membuat fondasi administrasi perpajakan menjadi lebih solid, konsolidasi fiskal terjaga, serta yang lebih gede lagi adalah APBN yang berkelanjutan dan mempertahankan Indonesia tetap dapat membiayai pembangunan untuk kemaslahatan bersama," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan