PENGAMPUNAN PAJAK

Dirjen Pajak: Dana Repatriasi Tidak 'Dikunci'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 20:09 WIB
Dirjen Pajak: Dana Repatriasi Tidak 'Dikunci' Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Dana repatriasi tidak ‘dikunci’ oleh pemerintah, dana tersebut masih bisa digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk dipindahkan ke bank gateway lain sebagai upaya peningkatan profit investasi.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa lock-up atau penguncian dana selama 3 tahun yang dilakukan oleh program pengampunan pajak, dana tersebut masih bisa digunakan dengan syarat dana tersebut tetap harus berada di Indonesia.

“Dana yang dilock-up selama 3 tahun itu tidak berarti dana tersebut ditahan oleh pemerintah. Dana repatriasi tersebut masih bisa digunakan WP untuk keperluan mengembangkan dananya, asal masih di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/8)

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Penerimaan dana dari hasil repatriasi program pengampunan pajak berasal dari dana masyarakat. Maka dari itu, pemerintah masih memberi keistimewaan kepada masyarakat untuk bisa mengembangkan dana tersebut melalui bank gateway yang sudah dipersiapkan.

Namun, pergerakan dana repatriasi untuk investasi hanya diperbolehkan ke bank gateway saja. Bank gateway telah mendapatkan otoritas untuk membantu menampung dana hasil program pengampunan pajak.

Ia menambahkan, dana tidak bisa dipindahkan ke bank yang tidak terpilih sebagai bank gateway. Karena, bank yang telah terpilih untuk menjadi gateway telah melalui proses tertentu untuk disetujui sebagai bank gateway.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

“Asalkan masih bank gateway, dana itu masih boleh dipindahkan. Bank gateway sudah disiapkan cukup banyak, bisa langsung pilih sesuai keinginan, bisa ambil pilihan yang terbaik,” tuturnya

Selain itu, seluruh bank gateway pun telah mempersiapkan berbagai instrumen yang ditujukan kepada peserta repatriasi untuk memilih investasi yang diinginkan, baik investasi jangka pendek, maupun investasi jangka panjang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA