KABUPATEN MUKOMUKO

Dipatok Turun, Pemkab Optimistis Capai Target PAD

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2019 | 20:01 WIB
Dipatok Turun, Pemkab Optimistis Capai Target PAD

(Foto: Pemkab Mukomuko, Bengkulu)

MUKOMUKO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu optimistis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2019 sebesar Rp15 miliar dapat terealisasi. Pasalnya, target PAD tahun sebelumnya tercapai sebanyak Rp19 miliar.

Mengenai target yang turun tersebut, Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Kasimin mengatakan sebetulnya target tersebut sudah naik, karena target PAD pada 2018 hanya sebesar Rp12 miliar.

“Kami optimistis tahun ini bisa mencapai target yang sudah ditentukan, karena berkaca dari hasil pendapatan tahun lalu kita bisa mencapai target bahkan lebih,” kata Kasimin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, di Mukomuko, Selasa (18/6).

Baca Juga:
Pajak Karaoke 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Jambi

Ia menambahkan saat ini terdapat beberapa item pajak yang agak sulit penerimaannya, yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB) yang masih sangat rendah, dasn pajak air bawah tanah serta pajak parkir yang setiap tahun penerimaannya masih nol.

"Untuk PBB kita belum tahu pasti kendalanya di mana sehingga penerimaannya agak rendah. Untuk pajak parkir masih nol penerimaannya karena kami belum punya peraturan daerahpenarikan parkir di fasilitas umum atau tempat wisata,” katanya seperti dilansir rmolbengkulu.com.

Menurut dia, dengan ketiadaan perda tersebut pihak ke depan akan segera berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan DPRD Kabupaten Mukomuko. Dengan demikian, perda tersebut dapat segera dibahas dan dilaksanakan.

Baca Juga:
Mendagri Tito Minta Gubernur Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Pemkab Mukomuko paruh Mei lalu telah menyampaikan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kabupaten Mukomuko. Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Mukomuko.

Kemudian Raperda Rencana Induk Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Kabupaten Mukomuko tahun 2019-2039, Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Raperda tentang Peningkatan Status Ex UPT Lubuk Talang menjadi Desa. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji