EFEK VIRUS CORONA

Diminta Jokowi Perhatikan Sektor Padat Karya, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 03 Juni 2020 | 15:41 WIB
Diminta Jokowi Perhatikan Sektor Padat Karya, Ini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi. Sejumlah pekerja memakai masker dan menjaga jarak (physical distancing) saat memproduksi furnitur interior perhotelan di pabrik furnitur PT Saniharto Enggalhardjo di Demak, Jawa Tengah, Sabtu (30/5/2020). ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah menyiapkan berbagai insentif untuk pelaku usaha padat karya agar dapat bertahan di tengah pandemi virus Corona.

Hal itu Sri Mulyani katakan usai mengikuti rapat terbatas secara virtual. Dalam rapat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perhatian pada pelaku padat karya demi mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut Sri Mulyani, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan dan bantuan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha, termasuk sektor padat karya.

"Saya sampaikan, ada insentif perpajakan. Ada PPh Pasal 21 karyawan ditanggung pemerintah. Kalau dia UMKM, PPh final-nya juga ditanggung pemerintah," katanya melalui konferensi video, Rabu (2/6/2020).

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Sri Mulyani mengatakan insentif pajak juga bisa dinikmati oleh pelaku padat karya non-UMKM, berupa pembebasan PPh Pasal 22 saat mengimpor berbagai bahan baku. Ada pula diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif PPh badan yang turun menjadi 22% serta restitusi PPN dipercepat.

Pemerintah juga memberikan dukungan restrukturisasi kredit jika pelaku padat karya meminjam uang di perbankan. Menurutnya, keringanan ini akan memperbaiki arus kas pelaku usaha di tengah tekanan akibat pandemi.

Di sisi lain, pemerintah telah memberi tambahan dana yang ditempatkan di perbankan agar bisa semakin menjangkau pelaku usaha. Dana itu bisa digunakan untuk merestrukturisasi kredit atau memberikan kredit modal kerja baru kepada pelaku usaha.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Sri Mulyani menjelaskan skema tersebut sedang difinalkan oleh Kemenko Perekonomian dan Otoritas Jasa Keuangan, yang ditargetkan rampung pekan ini.

"Jadi untuk industri padat karya tadi, dia mendapat insentif pajak dan dia mendapat dukungan modal kerja dengan suku bunga yang lebih rendah yang kita berikan melalui perbankan," ujarnya.

Presiden Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas meminta para menterinya memastikan program pemulihan ekonomi nasional bisa memberikan manfaat nyata kepada pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor industri padat karya.

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Alasannya, industri padat karya memiliki banyak karyawan yang harus dijaga agar tak sampai melakukan pemutusan hubungan kerja.

"Hati-hati karena sektor ini menampung tenaga kerja yang sangat banyak. Goncangan pada sektor ini berdampak pada pekerja dan tentu saja ekonomi keluarganya," kata Jokowi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir