KEBIJAKAN CUKAI

Dibahas Tahun Ini, Cukai Minuman Manis dan Plastik Bisa Berlaku 2024

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Mei 2023 | 14:33 WIB
Dibahas Tahun Ini, Cukai Minuman Manis dan Plastik Bisa Berlaku 2024

Warga membuang sampah plastik ke dalam 'Eco Bin' di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

JAKARTA, DDTCNews - Cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan produk plastik berpeluang untuk mulai dikenakan pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani penetapan MBDK dan produk plastik sebagai barang kena cukai (BKC) sudah sempat dibahas oleh pemerintah bersama DPR.

"Untuk penerapannya, kita akan diskusikan dalam kerangka RAPBN 2024 yang sedang kita susun," ujar Sri Mulyani, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan rencana penetapan produk plastik dan MBDK sebagai BKC telah mendapatkan persetujuan dari DPR. Namun, kebijakan tersebut belum bisa segera diimplementasikan karena mempertimbangkan proses pemulihan ekonomi.

"Mengingat dengan adanya kebijakan ini, tentu akan menambah beban baru bagi masyarakat. Pertimbangan lain adalah dari sisi kesiapan industri dan mempertimbangkan risiko inflasi yang bisa terjadi," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto pada Februari 2023.

Terkait dengan pengenaan cukai atas MBDK, Nirwala mengatakan perumusan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penetapan MBDK sebagai BKC sedang berlangsung.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

DJBC juga mengidentifikasi kebutuhan sistem aplikasi layanan cukai, melakukan diskusi dan pembahasan secara berkelanjutan dengan pihak eksternal seperti Kementerian Kesehatan, akademisi, WHO, World Bank serta lembaga nirlaba di bidang kesehatan.

Kemenkeu juga berupaya membentuk opini publik untuk membangun kepedulian masyarakat tentang pentingnya pengendalian konsumsi MBDK.

"Di sisi lain, ada upaya menginventarisasi data terkait MBDK antara lain mengenai data perusahaan, jenis-jenis MBDK, kadar kandungan pemanis, pangsa pasar, serta pengenalan proses bisnis industri melalui kegiatan factory visit dalam rangka perumusan kebijakan teknis di bidang cukai," ujar Nirwala. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan