Warga membuang sampah plastik ke dalam 'Eco Bin' di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
JAKARTA, DDTCNews - Cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan produk plastik berpeluang untuk mulai dikenakan pada tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani penetapan MBDK dan produk plastik sebagai barang kena cukai (BKC) sudah sempat dibahas oleh pemerintah bersama DPR.
"Untuk penerapannya, kita akan diskusikan dalam kerangka RAPBN 2024 yang sedang kita susun," ujar Sri Mulyani, Jumat (19/5/2023).
Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan rencana penetapan produk plastik dan MBDK sebagai BKC telah mendapatkan persetujuan dari DPR. Namun, kebijakan tersebut belum bisa segera diimplementasikan karena mempertimbangkan proses pemulihan ekonomi.
"Mengingat dengan adanya kebijakan ini, tentu akan menambah beban baru bagi masyarakat. Pertimbangan lain adalah dari sisi kesiapan industri dan mempertimbangkan risiko inflasi yang bisa terjadi," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto pada Februari 2023.
Terkait dengan pengenaan cukai atas MBDK, Nirwala mengatakan perumusan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penetapan MBDK sebagai BKC sedang berlangsung.
DJBC juga mengidentifikasi kebutuhan sistem aplikasi layanan cukai, melakukan diskusi dan pembahasan secara berkelanjutan dengan pihak eksternal seperti Kementerian Kesehatan, akademisi, WHO, World Bank serta lembaga nirlaba di bidang kesehatan.
Kemenkeu juga berupaya membentuk opini publik untuk membangun kepedulian masyarakat tentang pentingnya pengendalian konsumsi MBDK.
"Di sisi lain, ada upaya menginventarisasi data terkait MBDK antara lain mengenai data perusahaan, jenis-jenis MBDK, kadar kandungan pemanis, pangsa pasar, serta pengenalan proses bisnis industri melalui kegiatan factory visit dalam rangka perumusan kebijakan teknis di bidang cukai," ujar Nirwala. (sap)