BANGLADESH

Dianggap Terlalu Rumit, Pakar Ekonomi Usulkan Revisi UU PPh

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 10 Desember 2021 | 17:00 WIB
Dianggap Terlalu Rumit, Pakar Ekonomi Usulkan Revisi UU PPh

DHAKA, DDTCNews – Ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) di Bangladesh dinilai terlalu rumit. Pakar ekonomi pun mendesak pemerintah melakukan revisi.

Usulan tersebut disampaikan oleh para ahli keuangan pada dialog swasta-publik berjudul 'Diskusi tentang Hukum Pajak Penghasilan 2020' di Dhaka. Pada acara tersebut, Founding Partner dari Snehasish Mahmud & Co, Snehasish Barua, menyampaikan proposal yang telah dibuatnya.

“…pada UU PPh saat ini keuntungan yang bisa didapat wajib pajak sangat dibatasi. Contohnya dalam hal kredit pajak investasi yang secara khusus membebani keuntungan modal atas penjualan saham perusahaan yang terdaftar dan melarang pembelian saham dan sekuritas pemerintah.,” ujarnya, dikutip Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Kemudian, Snehasish menekankan akan pentingnya penegasan terkait biaya yang dapat dikurangkan maupun yang tidak. Snehasish juga menyampaikan perlunya rasionalisasi pemberian pengurangan pajak dalam menyikapi dampak pajak minimum global.

Selain itu, terdapat beberapa poin penting lain yang diutarakan Snehasish. Pertama, terkait definisi pasti dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kedua, adanya kontradiksi dalam ketentuan pengakuan kerugian kegiatan usaha dengan pendapatan yang diterima.

Ketiga, ketentuan pembayaran gaji dan bahan baku melalui perbankan dan persyaratan wajib E-TIN (Electronic-Taxpayer's Identification Number) akan menambah beban pajak dari pelaku usaha.

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Dilansir The Business Standard, dialog tersebut turut diikuti berbagai perwakilan pelaku bisnis, ahli ekonomi, ahli keuangan hingga ketua instansi pemerintahan. Seluruhnya menyumbangkan ide dan pendapat terkait perubahan UU PPh.

Adapun ide serta pendapat tersebut berkaitan dengan basis pajak yang masih rendah hingga usulan digitalisasi kebijakan pajak. Tak hanya itu, usulan terkait insentif pajak untuk bidang penelitian dan pengembangan sektor swasta juga disampaikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System