SEWINDU DDTCNEWS
KABUPATEN KARIMUN

Di Sini Pokok PBB Diskon 50%

Redaksi DDTCNews
Jumat, 2 September 2016 | 16.30 WIB
Di Sini Pokok PBB Diskon 50%

KARIMUN, DDTCNews - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Karimun memberikan fasilitas pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan kebijakan ini sudah diberlakukan dari bulan Mei lalu dan akan berakhir pada April 2017.

Kepala Dispenda Karimun, Firmansyah menyampaikan pengurangan pokok pajak sebesar 50% berlaku untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2003-2009. Lalu, untuk SPPT PBB-P2 tahun 2010-2013 hanya diberikan pengurangan 25%.

“Pengurangan ini bertujuan mengajak masyarakat agar segera melunasi piutang PBB-P2. Selain memberikan pengurangan pokok pajak, sanksi administrasi PBB-P2 juga kami hapuskan,” jelasnya, kemarin (1/9).

Firmansyah menambahkan masih banyak masyarakat yang menunggak PBB P-2, terutama di Pulau Kundur. Jumlah tunggakan ini mencapai Rp30 miliar.

”Pokoknya, kita ingin masyarakat taat pajak. Sampai saat ini sudah banyak yang mengajukan formulir permohonan,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, dapat langsung datang ke bagian penagihan dan pembukuan di kantor Dispenda. Lalu mulai melengkapi persyaratan administratif seperti mengisi formulir permohonan, membawa fotocopy KTP, STPD PBB-P2, fotocopy sertifikat tanah, dan tanda bukti lunas SPPT tahun 2014 dan 2015.

Sementara itu, dilansir dari batampos.co.id, salah seorang warga Tebing Yas mengeluhkan ketika ingin memanfaatkan fasilitas ini. Sebab, saat datang ke kantor Dispenda, pelayanan yang diberikan tidak optimal.

”Saya berharap pihak Dispenda agar segera menyosialisasikan informasi terkait fasilitas ini, proses permohonan pun jangan berbelit-belit. Jangan dilempar-lempar seperti kemarinlah,” keluhnya. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.