PEMILU 2024

Di Hadapan Hakim MK, Anies: Pilpres 2024 Tidak Bebas, Jujur, dan Adil

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Maret 2024 | 10:45 WIB
Di Hadapan Hakim MK, Anies: Pilpres 2024 Tidak Bebas, Jujur, dan Adil

Anies Baswedan.

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan bahwa pemilihan presiden (pilpres) 2024 tidak diselenggarakan secara bebas, jujur, dan adil.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Anies mengatakan Pilpres 2024 diwarnai oleh serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi Indonesia.

"Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria," katanya, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Anies menuturkan aparat di daerah juga dihadapkan oleh tekanan ataupun diberi imbalan untuk menentukan arah pilihan politiknya. Bansos juga dipakai sebagai alat transaksional guna memenangkan salah satu pasangan calon.

"Skala penyimpangan ini tidak pernah kita lihat sebelumnya. Kita pernah menyaksikan penyimpangan seperti ini di skala kecil, pilkada. Tapi dalam skala yang amat besar dan lintas sektor, baru kali ini kita menyaksikan," tuturnya.

Anies menjelaskan pemilu yang bebas, jujur, dan adil merupakan pilar yang memberikan legitimasi terhadap pemerintahan yang terpilih ke depan. Tanpa pemilu yang bebas, jujur, dan adil, kredibilitas pemerintahan yang terpilih akan diragukan.

Baca Juga:
Prabowo: Mau di Dalam atau Luar Pemerintahan, Sama-Sama Demi Rakyat

Menurutnya, pemilu yang diselenggarakan secara bebas, jujur, dan adil merupakan bentuk pengakuan terhadap hak dasar setiap warga negara dalam menentukan arah dan masa depan negara mereka sendiri.

Untuk itu, lanjutnya, setiap suara seyogianya dihitung tanpa tekanan, tanpa ancaman, dan tanpa iming-iming imbalan. Dia berharap MK melakukan koreksi terhadap penyelenggaran pilpres 2024 ini.

"Bila kita tidak melakukan koreksi saat ini maka akan menjadi preseden ke depan. Praktik yang terjadi kemarin akan dianggap sebagai kenormalan, dan menjadi kebiasaan, lalu menjadi budaya, dan akhirnya menjadi karakter bangsa," tuturnya.

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres, Begini Harapan Pengusaha

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada pemilu 2024. Prabowo-Gibran tercatat memperoleh 96,21 juta suara atau 58,57%.

Perolehan suara Prabowo-Gibran melampaui 2 paslon lainnya. Jumlah suara sah paslon Anies-Muhaimin sebanyak 40,97 juta atau 24,94%, jumlah suara sah paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud hanya sebanyak 27,04 juta atau 16,46%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD