THAILAND

Demi Optimalkan Penerimaan Negara, Otoritas Ini Bakal Revisi UU PBB

Dian Kurniati | Minggu, 21 April 2024 | 09:30 WIB
Demi Optimalkan Penerimaan Negara, Otoritas Ini Bakal Revisi UU PBB

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berencana merevisi UU tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menteri Keuangan Lavaron Sangsnit mengatakan revisi UU PBB bertujuan untuk menciptakan regulasi PBB yang lebih efisien dan adil. Melalui reformasi tersebut, penerimaan negara dari PBB diharapkan lebih optimal.

"Revisi UU PBB akan meningkatkan efisiensi pengumpulan dan menerapkan tarif yang sesuai sehingga menutup celah pajak," katanya, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Lavaron menuturkan UU PBB yang berlaku saat ini telah berusia 5 tahun sehingga perlu dievaluasi. Berdasarkan kajian pemerintah, lanjutnya, ditemukan beberapa permasalahan yang harus dicarikan solusinya.

Pemerintah Thailand menerapkan tarif progresif atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pada lahan kosong yang tidak produktif, pemerintah mengenakan tarif PBB lebih tinggi dibandingkan dengan lahan pemukiman, pertanian, atau komersial/industri.

Namun, beberapa pemilik lahan kosong enggan membayar tarif pajak yang lebih tinggi sehingga memilih menanam pohon buah-buahan seperti jeruk nipis dan mengeklaim lahan mereka sebagai lahan pertanian. Praktik semacam ini banyak ditemukan di perkotaan.

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Penanaman pohon jeruk nipis di lahan kosong perkotaan memang memenuhi syarat sebagai lahan pertanian sehingga pemilik lahan wajib membayar tarif pajak lahan pertanian. Berdasarkan undang-undang, lahan kosong adalah lahan yang tidak dimanfaatkan secara maksimal.

"Perlu pengetatan kriteria lahan dalam pengaturan PBB secara bertahap di masa depan karena kontribusi pajak ini masih relatif rendah," ujar Lavaron seperti dilansir bangkokpost.com.

Dia juga memandang tarif PBB harus ditingkatkan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan situasi dan waktu yang tepat. Di sisi lain, regulasi PBB juga harus mengedepankan prinsip keadilan bagi semua wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?