Warga keturunan Tionghoa melakukan ritual mandi tujuh sumur di Wihara Gayatri, Cilangkap, Depok, Jawa Barat, Rabu (29/1/2025). Tradisi mandi tujuh sumur saat perayaan Tahun Baru Imlek tersebut dilakukan warga keturunan Tionghoa untuk memohon berkah, kesehatan, rezeki, kedudukan, dan jodoh. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.
BANDUNG, DDTCNews - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat berkomitmen mendukung optimalisasi pajak air tanah pada pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Dinas ESDM Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan optimalisasi pajak dapat dilakukan apabila pemda memiliki data objek pajak air tanah yang akurat. Oleh karena itu, Dinas ESDM berencana memetakan ulang sumur air tanah yang ada di wilayah Jabar.
"Pendekatannya adalah wilayah sungai," katanya, dikutip pada Jumat (31/1/2025).
Ai mengatakan pemetaan ulang bagi Dinas ESDM dibutuhkan untuk upaya konservasi. Sementara bagi pemda, pajak air tanah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sejauh ini belum optimal.
Dia menjelaskan Pemprov Jabar telah menetapkan zona konservasi air tanah. Wilayah ini berada di kawasan Jabar Selatan yang terbagi dalam 2 kategori wilayah, yaitu Cisadea-Cibareno meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi, Cianjur, dan sebagian Kabupaten Bandung.
Berikutnya, wilayah Ciwulan-Cilaki yang meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, sebagian Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.
Dinas ESDM mencatat saat ini terdapat setidaknya 6.000 titik sumur, tetapi hanya sekitar 200 titik sumur yang memiliki izin.
Dilansir jabarekspres.com, Ai juga menyebut Dinas ESDM bakal mensinkronkan data penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) bersama pemerintah kabupaten/kota.
UU HKPD menyatakan pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Sementara itu, air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Pajak air tanah merupakan pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. Namun, jenis pajak ini tidak mutlak ada pada seluruh daerah karena pengenaannya tergantung pada keputusan pemerintah daerah.
PAT dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pemanfaatan/pengambilan tersebut dapat dilakukan orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan. Namun, ada juga pemanfaatan air yang dikecualikan dari pengenaan PAT seperti untuk keperluan dasar rumah tangga, pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, dan keperluan keagamaan.
Berdasarkan UU HKPD, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif PAT paling tinggi sebesar 20%. (sap)