FILIPINA

Deadline Pelaporan SPT PPh Badan Bakal Dilonggarkan

Dian Kurniati | Rabu, 24 Maret 2021 | 15:27 WIB
Deadline Pelaporan SPT PPh Badan Bakal Dilonggarkan

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) berencana memperpanjang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.

Wakil Komisaris BIR Arnel Guballa mengatakan pelonggaran waktu pelaporan SPT Tahunan mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 di Filipina belakangan ini. Di sisi lain, Presiden Rodrigo Duterte juga belum meresmikan pemberlakuan penurunan PPh badan.

"Penyampaian SPT untuk perusahaan akan diperpanjang karena pandemi Covid-19 dan UU CREATE [belum berlaku]," katanya, dikutip pada Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Guballa mengatakan periode pelaporan SPT Tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2020 normalnya akan berakhir pada 15 April 2021. Namun, dia belum mengumumkan waktu perpanjangan yang akan diberlakukan.

Adapun BIR menargetkan penerimaan pajak senilai P231,57 miliar atau Rp68,7 triliun pada April 2021. Otoritas memprediksi akan ada lonjakan penerimaan karena bersamaan dengan musim pelaporan SPT Tahunan.

Pada tahun ini, BIR menargetkan penerimaan pajak senilai P2,081 triliun atau Rp617,8 triliun. Target itu naik 7% dari realisasi 2020 yang tercatat senilai P1,95 triliun atau Rp578,9 triliun.

Baca Juga:
Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

Tahun lalu, BIR memberikan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan hingga tiga kali karena pandemi Covid-19 yang diikuti kebijakan lockdown. Akibatnya, penerimaan pajak pada April 2020 turun 62% menjadi P90,5 miliar atau Rp26,8 triliun karena pembayaran pajak yang tertunda.

Selain soal pelaporan SPT, otoritas juga memperpanjang batas waktu program amnesty tunggakan pajak hingga 30 Juni 2021 dari batas waktu 31 Desember 2020. Seperti dilansir bworldonline.com, program itu rencana awalnya hanya berlaku hingga 23 April 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB LAYANAN PAJAK

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?