KPP PRATAMA KISARAN

Deadline Makin Mepet, Petugas Pajak Datangi Alamat WP Ajak Ikut PPS

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 04 Juni 2022 | 11.45 WIB
Deadline Makin Mepet, Petugas Pajak Datangi Alamat WP Ajak Ikut PPS

Unggahan DJP tentang PPS di media sosial.

TANJUNG BALAI, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sejalan dengan batas akhir pelaksanaan PPS yang makin dekat, yakni 30 Juni 2022, otoritas pun melakukan sejumlah cara untuk meningkatkan keikutsertaan PPS. Salah satunya, mendatangi secara langsung wajib pajak yang dinilai berpotensi mengikuti PPS. 

KPP Pratama Kisaran, Sumatra Utara misalnya, menerjunkan petugasnya untuk mengunjungi alamat wajib pajak di Kota Tanjung Balai. Beberapa account representative (AR) dari kantor pajak berkesempatan untuk berbincang langsung dengan wajib pajak. 

"Kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau wajib pajak agar mengikuti PPS," tulis KPP Pratama Kisaran dalam siaran pers, dilansir pajak.go.id, Sabtu (4/6/2022). 

Ada sejumlah informasi yang disampaikan AR dalam kunjungan lapangan ini. Wajib pajak diberikan pemahaman tentang latar belakang dilaksanakannya PPS, tujuan, manfaat yang bisa dirasakan peserta PPS, hingga tata cara mengungkapkan harta melalui program yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2022 ini. 

"AR juga melakukan konfirmasi atas data Ditjen Pajak terkait dengan harta yang dimiliki oleh wajib pajak," tulis KPP Pratama Kisaran lagi. 

Perlu diketahui, otoritas pajak sudah memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi perbankan dan keuangan wajib pajak. Atas basis data informasi ini, kantor pajak berwenang melacak dan mengidentifikasi harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Kemudian, atas perbedaan data tersebut akan dilakukan konfirmasi langsung kepada wajib pajak. Wajib pajak lantas diberi penawaran untuk mengikuti PPS agar kewajiban perpajakannya terpenuhi. 

Seperti diketahui, pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

DJP dalam berbagai kesempatan menyebut PPS sebagai momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak. Melalui program tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan hartanya yang belum terlaporkan secara benar dalam SPT Tahunan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.