SEMINAR TRANSFER PRICING

DDTC Kupas PMK 213 dalam Acara TST FEB UI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2017 | 15:12 WIB
DDTC Kupas PMK 213 dalam Acara TST FEB UI

Senior Manager of International Tax DDTC Yusuf W. Ngantung sebagai narasumber TST FEB UI, Rabu (7/6). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan baru dokumentasi transfer pricing (TP doc) di Indonesia kini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016, di mana TP Doc dibuat ke dalam tiga bentuk yaitu master file, local file, dan country-by-country reporting (CbCR).

Senior Manager of International Tax DDTC Yusuf W. Ngantung mengatakan PMK 213/2016 tersebut bertujuan untuk mengatasi praktik transfer pricing yang masih menjadi persoalan penting di kancah perpajakan internasional.

Hal itu diungkapkannya dalam rangkaian acara The 18th Tax Training & Seminar (TST) yang diselenggarakan Studi Profesionalisme Akuntan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (SPA FEB UI) di Grand Mercure Jakarta Harmoni, Rabu (7/6).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

“PMK 213 terdiri atas 3 skema yang meliputi master file, local file, dan CbCR. Master file sendiri berisi tentang informasi penting dan berbagai kebijakan transfer pricing yang dilakukan perusahaan,” ujarnya sebagai narasumber.

Yusuf menjelaskan secara akumulasi pendapatan (revenue) perusahaan per 1 tahun pajak bisa mengumpulkan dana sebesar Rp50 juta. Namun akumulasi atas transaksi afiliasi dalam 1 tahun pajak bisa mencapai Rp20 miliar. Maka dari itu, katanya, master maupun local file sangat dibutuhkan untuk menunjang hal tersebut.

Sementara itu, local file terdisi atas sejumlah informasi wajib pajak yang secara spesifik menjelaskan mengenai bisnis, finansial, dan transaksi afiliasi wajib pajak terkait. Bahkan menurutnya local file juga mencakup analisis transfer pricing atas transaksi afiliasi.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

“Informasi yang harus tertera dalam local file yaitu identitas dan aktivitas bisnis lokal entitas, informasi atas transaksi afiliasi, dan transaksi independen. Lalu informasi finansial, dan aspek non finansial yang mengatur nilai atau besarnya profit juga harus ada dalam local file,” tuturnya.

Yusuf menjelaskan CbCR berisi mengenai nilai pendapatan (revenue), profit, pajak yang dibayarkan, karyawan atau pegawai, serta aset yang dimiliki. Namun, CbCR dibutuhkan jika parent entity memperoleh konsolidasi pendapatan (consolidated revenue) lebih besar dari Rp11 triliun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

Selasa, 02 April 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA GORONTALO

Diedukasi soal Beneficial Ownership, WP Diimbau Hindari Praktik Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat