KP2KP SUNGGUMINASA

Dapat SMS Blast dari DJP, Wajib Pajak Mulai Terdorong Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 April 2022 | 16:30 WIB
Dapat SMS Blast dari DJP, Wajib Pajak Mulai Terdorong Ikut PPS

Ilustrasi.

GOWA, DDTCNews - Penggunaan SMS blast oleh Ditjen Pajak (DJP) ternyata cukup ampuh mendorong wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). DJP memang mengirim pesan singkat melalui SMS secara serentak ke ribuan wajib pajak yang tercatat memiliki harta atau aset yang belum dilaporkan secara benar dan menyeluruh.

KP2KP Sungguminasa di Gowa, Sulawesi Selatan misalnya mulai kedatangan wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan ketertarikannya untuk ikut PPS. Seorang wajib yang mendatangi KP2KP Sungguminasa tersebut mengaku mengetahui PPS dari SMS yang diterimanya.

SMS yang dikirimkan berisi ajakan agar wajib pajak yang bersangkutan mengungkapkan hartanya melalui PPS. Isi pesan singkat yang dikirimkan DJP berisi, "Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai berlaku 1 Januari - 30 Juni 2022. Bukan sekedar pengampunan pajak, PPS adalah kesempatan. Info: pajak.go.id/PPS."

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

"PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," tulis KP2KP Sungguminasa dalam keterangan resmi DJP, Kamis (28/4/2022).

Sebagai informasi, SMS blast mengenai PPS ini dikirimkan kepada wajib pajak berdasarkan data yang diberikan langsung oleh account representative (AR). Adapun SMS blast ini dikirimkan ke nomor telepon wajib pajak yang terdaftar di database.

Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti PPS disediakan help desk khusus PPS di KP2KP Sungguminasa. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengakses tautan pajak.go.id/pps atau menghubungi saluran telepon resmi PPS 1500008. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi