KINERJA FISKAL

Dana Pemda yang Mengendap di Bank Segera Susut, Ini Alasan Pemerintah

Dian Kurniati | Senin, 06 Desember 2021 | 16:30 WIB
Dana Pemda yang Mengendap di Bank Segera Susut, Ini Alasan Pemerintah

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri mencatat dana simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan hingga Oktober 2021 tembus Rp226,71 triliun.

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan nominal dana simpanan di bank akan terus berubah hingga akhir tahun. Pasalnya, simpanan dana tersebut biasanya akan menurun signifikan setiap bulan Desember atau jelang tutup buku.

"Dana daerah yang tersimpan di Bank cenderung menurun signifikan pada akhir Desember setiap tahun," katanya, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Fatoni mengatakan tren penurunan simpanan dana pemda di bank misalnya terlihat pada 2019 dan 2020. Dana pemda yang tersimpan di bank pada 31 Desember 2019 senilai Rp101,67 triliun, sedangkan posisi pada 31 Desember 2020 hanya Rp93,96 triliun.

Dia kemudian memaparkan 5 penyebab tingginya dana pemda yang disimpan bank. Pertama, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga yang dilakukan pada akhir tahun.

Kedua, adanya dana yang masuk ke kas daerah dari dana transfer berupa dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), dan dana alokasi umum (DAU) tahap terakhir.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Ketiga, adanya kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengalami gagal lelang atau putus kontrak atau terjadi penundaan bayar karena diberikan kesempatan 50 hari kalender sampai dengan pekerjaan selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, adanya refocusing anggaran yang bersumber dari 8% DAU/DBH untuk penanganan Covid-19 sehingga kegiatan yang telah direncanakan lainnya sempat terhenti karena khawatir pagu terjadi minus.

Terakhir, pemda membuat cadangan dana untuk mengantisipasi pendanaan kebutuhan kondisi keadaan darurat seperti bencana alam/non alam, konflik sosial dan kejadian luar biasa termasuk keperluan mendesak.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Fatoni menjelaskan kondisi simpanan dana pemda tersebut merupakan saldo simpanan berdasarkan lokasi bank berada. Oleh karena itu, besaran dana simpanan pemda di bank tidak selalu berarti semuanya milik pemda setempat.

"Ada kemungkinan milik pemda lain yang membuka rekening pada bank-bank di daerah tersebut," ujarnya.

Hingga Oktober 2021, dana simpanan pemda di bank hingga tercatat mencapai Rp226,71 triliun. Angka tersebut terdiri atas dana simpanan di provinsi Rp77,16 triliun dan kabupaten/kota Rp149,55 triliun.

Provinsi dengan simpanan dana di bank tertinggi yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, dan Aceh. Pada level kabupaten, simpanan dana pemda terbesar tercatat di Bojonegoro dan Malang, sedangkan pada kota terjadi di Cimahi dan Surabaya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya