KPP PRATAMA MAJALAYA

Cek Validitas NPWP secara Online, Kantor Pajak Ini Rilis Layanan CALIK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2023 | 13:00 WIB
Cek Validitas NPWP secara Online, Kantor Pajak Ini Rilis Layanan CALIK

Ilustrasi.

MAJALAYA, DDTCNews – Guna memudahkan wajib pajak mendapatkan informasi terkait dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya meluncurkan layanan CALIK pada 2 Februari 2023.

Kepala KPP Pratama Majalaya Akhmad Tizani mengatakan Layanan Chat Administrasi Validasi NIK (CALIK) merupakan layanan chat otomatis pada aplikasi WhatsApp yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam mengecek status NPWP.

"CALIK bermakna duduk atau tinggal di suatu tempat sehingga wajib pajak hanya perlu duduk saja untuk mendapatkan informasi validasi NIK sekaligus panduan prosedur validasi sekiranya data Anda masih perlu dikonfirmasi," katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Akhmad menjelaskan program CALIK tersebut merupakan terobosan KPP Pratama Majalaya guna mempermudah pelayanan kepada wajib pajak yang ingin mengecek validitas NPWP mereka tanpa perlu datang ke kantor.

Hal ini merujuk pada ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang mewajibkan wajib pajak untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP atau pemadanan NPWP secara mandiri.

"Dengan adanya aplikasi CALIK ini, kami berharap proses pemadanan NIK menjadi NPWP dapat menjadi lebih efektif dan efisien bagi wajib pajak, khususnya wajib pajak di KPP Pratama Majalaya," tutur Akhmad.

Baca Juga:
Masuk Kategori OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% dari Omzet

DJP sebelumnya menyebutkan sebanyak 56,38 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada wajib pajak orang pribadi hingga 30 Maret 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan DJP terus mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online.

"Kami mengimbau [agar melakukan validasi NIK sebagai NPWP] sampai tanggal 31 Maret ini supaya lebih memudahkan mendapatkan layanan online kita," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

BERITA PILIHAN