THAILAND

Cegah Penghindaran Pajak, Pemerintah Pilih Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 November 2018 | 17:31 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Pemerintah Pilih Cara Ini

Dirjen Pajak Thailand Ekniti Nitithanprapas. (Foto: Kemenkeu Thailand)

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand berencana memperbaiki sistem pengumpulan pajak dengan menerapkan sistem blockchain dan memanfaatkan sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) berupamachine learning pada sektor perdagangan cryptocurrency.

Dirjen Pajak Thailand Ekniti Nitithanprapas menyatakan perbaikan sistem pengumpulan pajak tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk memerangi praktik penghindaran pajak melalui sistem yang lebih transparan dan terintegrasi.

“Teknologi berupa blockchain dapat digunakan untuk mempercepat proses pengembalian pajak dan mengecek keakuratan nilai pajak yang telah disetor, serta juga bisa melawan praktik penghindaran pajak,” katanya di Bangkok, Selasa (6/11).

Baca Juga:
Transaksi Kripto Januari-Februari 2024 Naik Dua Kali Lipat

Blockchain akan digunakan untuk memverifikasi pajak dan mempercepat pengembalian pajak, sedangkan machine learning akan berfungsi melawan penghindaran pajak karena dapat melacaknya melalui sistem yang transparan.

Thailand telah menunjukkan pendekatan yang terbuka terhadap teknologi blockchain dan cryptocurrency selama bertahun-tahun. Dari sisi pajak, pemerintah mengumpulkan capital gain tax 15% atas keuntungan yang dihasilkan dari pembelian dan penjualan token digital.

Adapun pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 7% juga berlaku pada perdagangan cryptocurrency. Tapi, Menteri Keuangan Thailand Apisak Tantivorawong mengklaim sebagian besar investor justru terbebas dari pengenaan PPN.

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Di samping itu, Securities and Exchange Commission (SEC) telah mengumumkan kerangka peraturan untuk penawaran koin awal (ICO) yang berlaku mulai 16 Juli 2018. Penerbit token digital harus terdaftar di SEC Thailand sebelum menempatkan aset digital yang dijual.

Kabarnya hanya investor dengan nilai kekayaan tinggi, perusahaan modal ventura, perusahaan ekuitas swasta, dan investor institusi lainnya, yang diperbolehkan untuk memperoleh unit aset digital tanpa batas di ICO.

Sementara itu, seperti dilansir kryptomoney.com, investor ritel dibatasi dalam pembelian token diharuskan kurang dari THB300.000 atau setara dengan Rp135,02 juta. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 15:45 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Kripto Januari-Februari 2024 Naik Dua Kali Lipat

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Jumat, 15 Maret 2024 | 08:44 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?