Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa tanggal pada surat pemberian nomor seri faktur pajak (NSFP) tidak bisa mendahului tanggal permintaannya. Atas permintaan NSFP, Ditjen Pajak (DJP) kemudian menyampaikan secara elektronik surat pemberian NSFP.
Selanjutnya, NSFP yang diterima baru digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.
"NSFP tidak bisa diminta atau digunakan sebelum tanggal pemberian NSFP [back date]," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (11/7/2024).
Faktur pajak yang tanggalnya mendahului (sebelum) tanggal pemberian NSFP juga akan dianggap sebagai faktur pajak tidak lengkap.
Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, NSFP dipakai untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP. Artinya, jika faktur pajak menggunakan tanggal sebelum NSFP maka dianggap mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya.
"Tanggal faktur pajak tidak diperkenankan mendahulu tanggal surat pemberian NSFP yang NSFP-nya digunakan dalam faktur pajak tersebut," tulis DJP.
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen melalui medsos. Netizen itu menanyakan, apakah mungkin tanggal permintaan NSFP yang semestinya pada Juli 2024 di-back date ke Juni 2024? Dalam kondisi itu, permintaan NSFP tidak bisa dilakukan back date.
Seusai PER-03/PJ/2022, NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP kepada pengusaha kena pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak. Format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP tercantum pada lampiran huruf B PER-03/PJ/2022. (sap)