PENGADILAN PAJAK

Catat! Pemberitahuan Sidang Nantinya Dikirimkan Lewat e-Tax Court

Dian Kurniati | Sabtu, 13 Mei 2023 | 09:30 WIB
Catat! Pemberitahuan Sidang Nantinya Dikirimkan Lewat e-Tax Court

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak akan segera meluncurkan meluncurkan e-tax court yang akan memudahkan wajib pajak mengajukan banding/gugatan.

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani mengatakan e-tax court dikembangkan untuk mentransformasi administrasi penyelesaian sengketa pajak yang selama ini masih dilakukan secara manual menjadi serba digital. Termasuk soal pemberitahuan/panggilan sidang pemeriksaan, nantinya juga bakal disampaikan lewat e-tax court.

"Nanti dengan e-tax court, Bapak-Ibu langsung dapat melihatnya di akun e-tax court-nya dan kuasa hukum yang mewakili juga akan mendapatkan panggilan sidangnya," katanya dalam Hearing Sistem Informasi e-Tax Court, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Aniek mengatakan pemberitahuan/panggilan sidang pemeriksaan selama ini masih dikirimkan melalui pos dan pindaiannya dikirimkan ke email pemohon banding/penggugat/kuasa hukum. Dengan e-tax court, pemberitahuan/panggilan sidang akan dikirimkan ke akun pemohon banding/penggugat/kuasa hukum.

E-tax court juga akan mempermudah pemohon banding/penggugat/kuasa hukum memperoleh jadwal persidangan karena akan dapat langsung dilihat melalui aplikasi. Adapun selama ini, pemohon banding/penggugat/kuasa hukum harus rajin mengecek jadwal persidangannya di website Sekretariat Pengadilan Pajak.

Setelah memperoleh jadwal persidangan, pemohon banding/penggugat/kuasa hukum dapat langsung melakukan konfirmasi kehadiran di e-tax court. Kelengkapan formal sidang pertama pun bisa langsung diunggah pada dokumen sengketa sistem e-tax court.

Baca Juga:
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Hal tersebut berbeda dengan saat ini, ketika pemohon banding/penggugat/kuasa hukum harus mengisi kehadiran saat persidangan di Linktr.ee majelis bersidang.

"Mungkin Bapak-Ibu kuasa hukum yang bersidang di beberapa majelis akan mendapatkan perbedaan treatment karena belum seragam. Dengan e-tax court, ini kita seragamkan sehingga nanti semuanya melakukan konfirmasi kehadiran melalui e-tax court maksimal H-1," ujarnya.

Setelahnya, Aniek menyebut e-tax court juga akan memudahkan pemohon banding/penggugat/kuasa hukum memantau jalannya persidangan secara realtime. Sedangkan selama ini, urutan jalannya persidangan hanya dapat dilihat secara real time melalui Linktr.ee majelis tempat bersidang.

Baca Juga:
Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Sekretariat Pengadilan Pajak sedang bersiap meluncurkan layanan sistem informasi e-tax court. E-tax court ini nantinya bakal mengakomodasi proses administrasi penyelesaian sengketa pajak secara elektronik di pengadilan pajak, mulai dari prapersidangan, persidangan, sampai dengan pascapersidangan.

E-tax court ini menyediakan beberapa fitur untuk mempermudah proses banding/gugatan yang terdiri atas e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Mei 2023 | 10:45 WIB

Terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

BERITA PILIHAN