Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak akan segera meluncurkan meluncurkan e-tax court yang akan memudahkan wajib pajak mengajukan banding/gugatan.
Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani mengatakan e-tax court dikembangkan untuk mentransformasi administrasi penyelesaian sengketa pajak yang selama ini masih dilakukan secara manual menjadi serba digital. Termasuk soal pemberitahuan/panggilan sidang pemeriksaan, nantinya juga bakal disampaikan lewat e-tax court.
"Nanti dengan e-tax court, Bapak-Ibu langsung dapat melihatnya di akun e-tax court-nya dan kuasa hukum yang mewakili juga akan mendapatkan panggilan sidangnya," katanya dalam Hearing Sistem Informasi e-Tax Court, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).
Aniek mengatakan pemberitahuan/panggilan sidang pemeriksaan selama ini masih dikirimkan melalui pos dan pindaiannya dikirimkan ke email pemohon banding/penggugat/kuasa hukum. Dengan e-tax court, pemberitahuan/panggilan sidang akan dikirimkan ke akun pemohon banding/penggugat/kuasa hukum.
E-tax court juga akan mempermudah pemohon banding/penggugat/kuasa hukum memperoleh jadwal persidangan karena akan dapat langsung dilihat melalui aplikasi. Adapun selama ini, pemohon banding/penggugat/kuasa hukum harus rajin mengecek jadwal persidangannya di website Sekretariat Pengadilan Pajak.
Setelah memperoleh jadwal persidangan, pemohon banding/penggugat/kuasa hukum dapat langsung melakukan konfirmasi kehadiran di e-tax court. Kelengkapan formal sidang pertama pun bisa langsung diunggah pada dokumen sengketa sistem e-tax court.
Hal tersebut berbeda dengan saat ini, ketika pemohon banding/penggugat/kuasa hukum harus mengisi kehadiran saat persidangan di Linktr.ee majelis bersidang.
"Mungkin Bapak-Ibu kuasa hukum yang bersidang di beberapa majelis akan mendapatkan perbedaan treatment karena belum seragam. Dengan e-tax court, ini kita seragamkan sehingga nanti semuanya melakukan konfirmasi kehadiran melalui e-tax court maksimal H-1," ujarnya.
Setelahnya, Aniek menyebut e-tax court juga akan memudahkan pemohon banding/penggugat/kuasa hukum memantau jalannya persidangan secara realtime. Sedangkan selama ini, urutan jalannya persidangan hanya dapat dilihat secara real time melalui Linktr.ee majelis tempat bersidang.
Sekretariat Pengadilan Pajak sedang bersiap meluncurkan layanan sistem informasi e-tax court. E-tax court ini nantinya bakal mengakomodasi proses administrasi penyelesaian sengketa pajak secara elektronik di pengadilan pajak, mulai dari prapersidangan, persidangan, sampai dengan pascapersidangan.
E-tax court ini menyediakan beberapa fitur untuk mempermudah proses banding/gugatan yang terdiri atas e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard. (sap)