PMK 130/2020

Cakupan Tax Holiday untuk Proyek Strategis Nasional Kian Luas

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:08 WIB
Cakupan Tax Holiday untuk Proyek Strategis Nasional Kian Luas

Pekerja menyelesaikan salah satu proyek strategis nasional yaitu konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung di casting yard 1 Km 29, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/9/2020). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 merelaksasi ketentuan pemberian fasilitas tax holiday bagi wajib pajak yang mendapatkan penugasan pemerintah untuk percepatan proyek strategis nasional. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 merelaksasi ketentuan pemberian fasilitas tax holiday bagi wajib pajak yang mendapatkan penugasan pemerintah untuk percepatan proyek strategis nasional (PSN).

Pada Pasal 8 ayat (1) PMK No. 130/2020, wajib pajak yang mendapatkan penugasan percepatan PSN dapat mengajukan permohonan tax holiday dan mendapatkan perlakuan tertentu sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 atau Pasal 5 PMK No. 130/2020.

Pada PMK sebelumnya, yakni PMK No. 150/2018, hanya penanaman modal yang memenuhi ketentuan Pasal 3 saja yang bisa mendapatkan tax holiday.

Baca Juga:
Pemerintah: Penetapan 14 Proyek Strategis Nasional Sudah Sesuai Kajian

"Penugasan pemerintah ... ditunjukkan dengan adanya penetapan berdasarkan keputusan menteri atau keputusan pimpinan lembaga setingkat menteri," bunyi Pasal 8 ayat (3) PMK No. 130/2020.

Dengan demikian, pemberian fasilitas tax holiday tidak terbatas pada penanaman modal yang tercakup dalam daftar industri pionir pada Pasal 3 ayat (2), tetapi juga untuk industri pionir lainnya di luar daftar Pasal 3 ayat (2) yang mampu memenuhi kriteria Pasal 5.

Perlakuan tertentu yang diberikan kepada wajib pajak pelaksana percepatan PSN antara lain, pertama. dikecualikan dari kewajiban pengajuan permohonan tax holiday sebelum saat mulai berproduksi komersial.

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Kedua, pengajuan dapat dilakukan bersama dengan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) atau paling lambat 1 tahun setelah penerbitan izin usaha penanaman modal baru.

Ketiga, nilai penanaman modal yang menjadi penentuan jangka waktu tax holiday adalah nilai penanaman modal saat wajib pajak telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modalnya.

Keempat, tax holiday mulai dimanfaatkan wajib pajak saat telah berproduksi komersial dan merealisasikan seluruh rencana penanaman modalnya.

Baca Juga:
Filipina Bangun 4 Kawasan Industri Kesehatan, Insentif Pajak Disiapkan

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) PMK No. 130/2020 menegaskan bila pelaksanaan penugasan pemerintah dilakukan dengan skema pemekaran usaha atau spin off, penanaman modal yang memperoleh tax holiday mencakup seluruh nilai penanaman modal hasil spin off dan penanaman modal baru.

Apabila nilai penanaman modal baru lebih besar dari penanaman modal hasil spin off, maka jangka waktu pemberian tax holiday berdasarkan seluruh nilai penanaman modal baik yang baru maupun hasil spin off.

Sebaliknya, bila penanaman modal hasil spin off lebih besar dari penanaman modal baru maka jangka waktu pemberian tax holiday diberikan berdasarkan nilai penanaman modal baru saja. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Oktober 2020 | 22:21 WIB

Semoga kebijakan ini menjadi langkah yg tepat untuk mempercepat berjalannya proyek strategis nasional.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah: Penetapan 14 Proyek Strategis Nasional Sudah Sesuai Kajian

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:45 WIB STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024