Pekerja menyelesaikan salah satu proyek strategis nasional yaitu konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung di casting yard 1 Km 29, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/9/2020). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 merelaksasi ketentuan pemberian fasilitas tax holiday bagi wajib pajak yang mendapatkan penugasan pemerintah untuk percepatan proyek strategis nasional. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww)
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 merelaksasi ketentuan pemberian fasilitas tax holiday bagi wajib pajak yang mendapatkan penugasan pemerintah untuk percepatan proyek strategis nasional (PSN).
Pada Pasal 8 ayat (1) PMK No. 130/2020, wajib pajak yang mendapatkan penugasan percepatan PSN dapat mengajukan permohonan tax holiday dan mendapatkan perlakuan tertentu sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 3 atau Pasal 5 PMK No. 130/2020.
Pada PMK sebelumnya, yakni PMK No. 150/2018, hanya penanaman modal yang memenuhi ketentuan Pasal 3 saja yang bisa mendapatkan tax holiday.
"Penugasan pemerintah ... ditunjukkan dengan adanya penetapan berdasarkan keputusan menteri atau keputusan pimpinan lembaga setingkat menteri," bunyi Pasal 8 ayat (3) PMK No. 130/2020.
Dengan demikian, pemberian fasilitas tax holiday tidak terbatas pada penanaman modal yang tercakup dalam daftar industri pionir pada Pasal 3 ayat (2), tetapi juga untuk industri pionir lainnya di luar daftar Pasal 3 ayat (2) yang mampu memenuhi kriteria Pasal 5.
Perlakuan tertentu yang diberikan kepada wajib pajak pelaksana percepatan PSN antara lain, pertama. dikecualikan dari kewajiban pengajuan permohonan tax holiday sebelum saat mulai berproduksi komersial.
Kedua, pengajuan dapat dilakukan bersama dengan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) atau paling lambat 1 tahun setelah penerbitan izin usaha penanaman modal baru.
Ketiga, nilai penanaman modal yang menjadi penentuan jangka waktu tax holiday adalah nilai penanaman modal saat wajib pajak telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modalnya.
Keempat, tax holiday mulai dimanfaatkan wajib pajak saat telah berproduksi komersial dan merealisasikan seluruh rencana penanaman modalnya.
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) PMK No. 130/2020 menegaskan bila pelaksanaan penugasan pemerintah dilakukan dengan skema pemekaran usaha atau spin off, penanaman modal yang memperoleh tax holiday mencakup seluruh nilai penanaman modal hasil spin off dan penanaman modal baru.
Apabila nilai penanaman modal baru lebih besar dari penanaman modal hasil spin off, maka jangka waktu pemberian tax holiday berdasarkan seluruh nilai penanaman modal baik yang baru maupun hasil spin off.
Sebaliknya, bila penanaman modal hasil spin off lebih besar dari penanaman modal baru maka jangka waktu pemberian tax holiday diberikan berdasarkan nilai penanaman modal baru saja. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.