KEBIJAKAN PAJAK

Buntut Insentif Nyasar, Ditjen Pajak Mulai Sisir Ulang WP Penerima

Muhamad Wildan | Senin, 06 September 2021 | 10:30 WIB
Buntut Insentif Nyasar, Ditjen Pajak Mulai Sisir Ulang WP Penerima

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pemberian insentif pajak tahun 2020 yang tidak sesuai ketentuan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan proses pengecekan dan penagihan kepada wajib pajak yang tidak seharusnya menerima insentif sedang dilakukan oleh setiap instansi vertikal DJP.

"Pelaksanaannya akan dilakukan sesuai rekomendasi dan aturan yang berlaku serta akan diberitahukan setelah seluruh prosesnya diselesaikan," ujar Neilmaldrin, Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Untuk diketahui, BPK menemukan adanya realisasi insentif pajak sedikitnya Rp1,69 triliun yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini terungkap pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020.

Secara lebih terperinci, BPK mencatat terdapat pemberian insentif pajak senilai Rp251,59 miliar kepada wajib pajak yang tidak berhak serta terdapat insentif pajak senilai Rp103,7 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya kelemahan pada proses verifikasi DJP yang menimbulkan kelebihan pencatatan penerimaan pajak senilai Rp14,72 miliar dan penerimaan senilai Rp113,98 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Selanjutnya, BPK juga mencatat pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPN DTP senilai Rp413,14 miliar tidak dapat diuji kesesuaiannya secara lengkap.

DJP juga tercatat belum menindaklanjuti kekurangan pembayaran pajak senilai Rp701,67 miliar atas pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Terkait dengan fasilitas kepabeanan, BPK juga mencatat adanya pemberian pembebasan bea masuk senilai Rp75,19 miliar yang tidak akurat karena menggunakan HS code yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

"Permasalahan tersebut disebabkan belum ada upaya yang optimal dari DJP dalam mengadministrasikan informasi pelaksanaan program insentif dan fasilitas perpajakan termasuk pengujian dan tindak lanjut yang dilakukannya," tulis BPK pada LHP atas LKPP 2020.

Dengan adanya temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada DJP untuk memperbaiki sistem pengajuan insentif wajib pajak melalui DJP Online. DJP juga perlu menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas yang telah diajukan oleh wajib pajak dan disetujui oleh DJP.

Atas rekomendasi tersebut, DJP berkomitmen melakukan penyempurnaan sistem pengajuan insentif pada DJP Online. Otoritas juga akan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 September 2021 | 13:36 WIB

Kalau belum mampu utk menyalurkan dgn baik dan benar, mending ditiadakan daripada uang negara kebobolan. Kasihan...

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya