PROVINSI JAWA TIMUR

Buat Warga Jatim! Insentif Diskon Pokok Pajak Kendaraan Dimulai Besok

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juni 2020 | 16:47 WIB
Buat Warga Jatim! Insentif Diskon Pokok Pajak Kendaraan Dimulai Besok

Ilustrasi. (DDTCNews)

SURABAYA, DDTCNews—Pemprov Jawa Timur memperluas insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan memberikan diskon atas pokok pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan diskon pokok PKB tersebut akan berlaku mulai 12 Juni sampai dengan 31 Juli 2020.

"Ini kebijakan Ibu Gubernur yang melihat ada beban berlebih di masyarakat. Jadi dikeluarkan kebijakan pengurangan pokok pajak ini," katanya Kamis (11/6/2020).

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Diskon pokok pajak 15% berlaku untuk objek pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Sementara itu, objek pajak kendaraan bermotor roda empat atau lebih menikmati diskon pajak sebesar 5%.

Diskon pokok pajak ini berlaku untuk pemilik kendaraan pribadi atau pelat hitam dan juga pemilik kendaraan niaga dengan pelat kuning. Namun, diskon tersebut tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintah alias pelat merah.

Selain memberikan diskon PKB, Pemprov Jatim juga sebelumnya memperpanjang relaksasi pemutihan sanksi administratif PKB hingga akhir bulan depan dari seharusnya berakhir 2 Juni 2020.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Boedi berharap tambahan dosis insentif tersebut dapat mengurangi beban wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan atau memenuhi kewajiban pajak daerah.

"Pemprov berterima kasih, tingkat kesadaran wajib pajak masih tinggi meski di tengah pandemi Covid-19. Diskon ini menjadi bentuk apresiasi dari Pemprov Jatim,” tutur Boedi dilansir dari Suara Surabaya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?