INGGRIS

Buat Petisi, Greenpeace Usul Cukai Plastik Diperluas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 September 2017 | 10:16 WIB
Buat Petisi, Greenpeace Usul Cukai Plastik Diperluas

LONDON, DDTCNews – Sebanyak 7.500 orang telah menandatangani petisi yang mengusulkan agar Pemerintah Wales memberlakukan cukai untuk mengatasi polusi plastik. Petisi tersebut diinisiasi oleh lelompok kampanye lingkungan Greenpeace.

Tisha Brown, Juru Kampanye Kelautan di Greenpeace Inggris mengatakan cukai baru tersebut dapat digunakan untuk melarang minuman kopi menggunakan wadah plastik seperti polystyrene yang tidak dapat didaur ulang.

“Sebuah langkah harus ditempuh pemerintah untuk mengatasi masalah limbah plastik. Contohnya seperti skema pengembalian deposit botol untuk menangani jutaan sampah botol plastik sekali pakai yang menumpuk di sekitar lautan,” tuturnya, Selasa (12/9).

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Berdasarkan Undang-Undang Wales tahun 2014, Pemerintah Wales dapat mengajukan proposal untuk pengembangan cukai baru jika kebijakan tersebut masih dikendalikan di Wales. Namun, kebijakan baru dapat diterapkan jika mendapat persetujuan dari Anggota Majelis, Pemerintah Inggris (The House of Commons and the House of Lords).

Pemerintah Wales, dilansir dalam bbc.com, menyatakan bahwa usulan daftar perluasan pengenaan cukai baru tersebut kemungkinan baru akan diterbitkan pada 3 Oktober 2017.

“Kami akan bekerja sama dengan para ahli dan pembayar cukai untuk mengembangkan sebuah proposal cukai baru yang harus diajukan ke pemerintah Inggris tahun depan,” ungkap pernyataan dari juru bicara Pemerintah Wales.

Berkat paket komprehensif kebijakan daur ulang yang inovatif tersebut, Wales memiliki reputasi sebagai green champion di Inggris, dan merupakan negara pertama di Inggris yang memperkenalkan cukai untuk kantong plastik.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara