KOTA PALEMBANG

BPPD Tegaskan Tidak Sasar Warung Pecel Lele Tenda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2019 | 20:03 WIB
BPPD Tegaskan Tidak Sasar Warung Pecel Lele Tenda

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mengelar sosialisasi kepada ratusan pedagang pecel lele. Dalam kesempatan itu, BPPD menjelaskan adanya kesalahpahaman terkait pemasangan e-tax.

Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan tidak akan mengenakan pajak kepada UMKM. Pemerintah Kota Palembang justru memberikan bantuan dana tanpa bunga. Untuk itu, dia menegaskan bahwa pedagang pecel lele tenda tidak dikenakan pajak.

“Kita sudah memberikan pengertian dan penjelasan mengenai pajak ini. Supaya pedagang tidak risau mengenai berkembangnya penarikan pajak,” ujar Sulaiman, Selasa (11/9/2019)

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Lebih lanjut, Sulaiman berharap masyarakat dapat menanyakan persoalan pajak ini kepada orang yang berkompeten. Dengan demikian, mereka akan mendapat informasi benar tanpa terprovokasi pihak tertentu yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi.

Pasalnya, selama ini terdapat kelompok tertentu yang mengatakan bahwa seluruh pedagang pecel lele akan dibebani pajak. Adanya sosialisasi ini diharapkan membuat pedagang pecel lele tidak lagi terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu.

“Hari ini kami sengaja datang dan mendengar langsung terkait penerapan pajak bagi usaha pecel lele. Ternyata, tidak ada pajak bagi usaha kecil seperti pecel lele kaki lima yang menggunakan tenda,” kata Ketua paguyuban pecel lele Lamongan Palembang Sisam Hadi.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Lebih lanjut, Sisam menyatakan siap untuk bersinergi dengan BPPD Kota Palembang guna melaksanakan sosialisasi penerapan pajak restoran. Dia pun menyatakan kesiapannya untuk mendorong pedagang yang sudah beromzet besar agar mulai memungut pajak restoran 10%.

Selain itu, pedagang pecel lele tenda yang belum diwajibkan memungut pajak berencana melakukan iuran secara berkelompok yang diserahkan kepada BPPD Palembang setiap bulan. Hal ini ditujukan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan Palembang.

“Kami siap berkontribusi jika pecel lele kami omzetnya sudah besar dan tempatnya permanen. Untuk sekarang hanya ada puluhan pedagang pecel lele yang tempatnya jualanya permanen," ungkap Sisam, seperti dilansir rmolsumsel.com. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024