IHPS I/2021

BPK Temukan Permasalahan di Laporan Keuangan Bansos Kemensos

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Desember 2021 | 12:41 WIB
BPK Temukan Permasalahan di Laporan Keuangan Bansos Kemensos

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa masalah dalam pelaporan keuangan atas program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Temuan yang dimaksud khususnya laporan keuangan atas penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan permasalahan ini memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan Kemensos. Kendati begitu, temuan BPK ini tidak berpengaruh terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan secara umum pada LKPP 2020.

"Permasalahan tersebut dimuat dalam hasil pemeriksaan atas LKPP 2020 yang telah kami serahkan kepada DPR RI pada sidang paripurna tanggal 22 Juni 2021 yang secara umum konsolidatif, tidak memengaruhi kewajaran penyajian," ujar Agung ketika menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2021 kepada DPR, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Agung mengatakan beban bansos yang tertuang pada laporan keuangan Kemensos tidak didukung dengan bukti kewajaran harga dari penyedia serta tidak didukung dengan bukti yang memadai atas penyaluran bansos program keluarga harapan (PKH).

Selanjutnya, penyajian piutang bukan pajak kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH tercatat tidak didukung oleh proses rekonsiliasi antara data by name by address dan data rekening koran PKM.

Melalui pemeriksaan atas program PEN, BPK berharap program PEN dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, taat aturan, ekonomis, efisien, dan efektif. Agung mengatakan pemeriksaan telah dilakukan dengan pendekatan risk-based comprehensive audit.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Secara umum, pada IHPS I/2021 BPK mencatatkan adanya permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada entitas yang diperiksa senilai Rp8,26 triliun.

Secara lebih terperinci, permasalahan tersebut menimbulkan kerugian senilai Rp1,94 triliun, potensi kerugian senilai Rp776,45 miliar, dan kerugian pada penerimaan senilai Rp5,55 triliun.

"Atas permasalahan tersebut, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan pada saat pemeriksaan sebesar Rp967,08 miliar di antaranya Rp656,46 miliar merupakan penyetoran dari entitas pemerintah pusat, BUMN, dan badan lainnya," ujar Agung. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI