IHPS I/2022

BPK Sebut Insentif Pajak Rp15,3 Triliun Belum Dikelola secara Memadai

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Oktober 2022 | 15:30 WIB
BPK Sebut Insentif Pajak Rp15,3 Triliun Belum Dikelola secara Memadai

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memandang pengelolaan pemerintah terhadap pemberian insentif perpajakan sejumlah Rp15,31 triliun sepanjang tahun lalu belum sepenuhnya memadai.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2022, BPK mencatat terdapat fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang justru dinikmati oleh wajib pajak yang tidak berhak menerima insentif.

"Terdapat potensi penerimaan pajak yang belum direalisasikan atas pemberian fasilitas PPN non-PC-PEN kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp1,31 triliun," sebut BPK dalam laporannya, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BPK juga mencatat terdapat realisasi fasilitas PPN non-PC-PEN senilai Rp390,47 miliar yang tidak valid, fasilitas PPN DTP senilai Rp3,55 triliun yang tidak andal, serta adanya pemberian fasilitas PPN DTP kepada pihak yang tidak berhak senilai Rp154,82 miliar.

Kemudian, terdapat potensi penerimaan pajak dari penyelesaian mekanisme verifikasi tagihan pajak DTP 2020 senilai Rp2,06 triliun, belanja subsidi pajak DTP dan penerimaan pajak DTP yang tak tercatat senilai Rp4,66 triliun, dan insentif pajak PC-PEN senilai Rp2,57 triliun yang terindikasi tidak valid.

BPK pun merekomendasikan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk memutakhirkan sistem pengajuan insentif dengan menambahkan syarat kelayakan penerima insentif sesuai dengan ketentuan pada laman resmi DJP Online.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Auditor negara juga meminta DJP untuk menguji kembali kebenaran pengajuan insentif yang telah diajukan oleh wajib pajak dan disetujui oleh DJP.

Apabila hasil pengujian menunjukkan wajib pajak seharusnya tidak menerima insentif, DJP perlu melakukan penagihan atas kekurangan pembayaran pajak serta menjatuhkan sanksi atas pajak yang kurang dibayar tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?