KAZAKHSTAN

Boros Energi Listrik, Tarif Pajak Kripto Naik 5 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Februari 2022 | 14:00 WIB
Boros Energi Listrik, Tarif Pajak Kripto Naik 5 Kali Lipat

Ilustrasi. Seorang pegawai bekerja di pusat data perusahaan kripto BTC KZ. Foto diambil tanggal 6 November 2021. ANTARA FOTO/REUTERS/Pavel Mikheyev/WSJ/cfo

NUR SULTAN, DDTCNews – Pemerintah Kazakhstan akan meningkatkan tarif pajak atas aktivitas penambangan mata uang kripto atau cryptocurrency lantaran tingginya konsumsi energi listrik.

Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev mengatakan tarif pajak atas penggunaan listrik akan ditingkatkan dari KZT1 atau setara dengan Rp33 menjadi KZT5 atau setara dengan Rp167 untuk setiap kWh yang digunakan penambang kripto.

"Pajak sebesar KZT per kWh masih terlalu rendah," katanya seperti dilansir coindesk.com, dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Kenaikan tarif pajak disebabkan tingginya penggunaan listrik oleh penambang. Meski penggunaan listrik oleh penambang sangat besar, nyatanya aktivitas penambangan aset kripto tak menciptakan lapangan pekerjaan di Kazakhstan.

Tarif pajak sebesar KZT1 per kWh yang dikenakan terhadap penambang aset kripto sesungguhnya baru diterapkan pemerintah pada Januari 2022. Tarif pajak atas penggunaan listrik sebesar KZT5 per kWh akan diterapkan pada 1 April 2022.

Aktivitas penambangan cryptocurrency baru meningkat di Kazakhstan setelah China memutuskan untuk melarang tersebut pada 2021. Para penambang memutuskan untuk pindah ke Kazakhstan akibat tindakan dari China tersebut.

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Awalnya, Kazakhstan memiliki surplus pasokan energi listrik. Dengan hadirnya penambang cryptocurrency, infrastruktur listrik di Kazakhstan nyatanya tak mampu memenuhi permintaan industri penambangan aset kripto.

Selain mengenakan pajak atas penggunaan listrik, Kementerian Keuangan menyebut pemerintah juga berencana mengenakan pajak impor atas peralatan cryptomining yang diimpor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam