BKPM Minta Kemenkeu Revisi Ketentuan dalam PMK 71/2018, Ada Apa?

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Agustus 2020 | 15:27 WIB
BKPM Minta Kemenkeu Revisi Ketentuan dalam PMK 71/2018, Ada Apa?

Ilustrasi. (BKPM)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk merevisi PMK 71/2018 terkait dengan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan.

Meski PMK ini sudah mengakomodasi OSS sebagaimana diatur dalam PP 24/2018, BKPM melihat masih terdapat hambatan dalam kemudahan berusaha, yakni terkait dengan permohonan izin penyelenggara tempat penimbunan berikat (TPB).

“Permohonan izin penyelenggara TPB masih diajukan kepada kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Izin tersebut masuk ke dalam lampiran PP 24/2018 sehingga pemrosesan izin seharusnya melalui sistem OSS," tulis BKPM dalam Rencana Strategis BKPM 2020-2024, dikutip pada Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Dalam Pasal 9 dari PMK No. 71/2018, dinyatakan pelaku usaha yang bermaksud menjadi penyelenggara TPB wajib mengajukan permohonan kepada kepala Kanwil DJBC dan harus mendapatkan nomor induk berusaha (NIB), izin usaha, dan kriteria lain dalam ketentuan mengenai kawasan berikat, gudang berikat, atau pusat logistik berikat.

BKPM juga menyoroti masih adanya syarat pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria oleh pelaku usaha yang mengajukan izin penyelenggaran TPB kepada Kanwil DJBC sebagaimana tertuang pada Pasal 10 PMK No. 71/2018.

Pemaparan harus dilakukan oleh direksi atau wakil dari direksi perusahaan. Pemaparan kepada Kanwil DJBC ini dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya atau tiga hari kerja setelah diterbitkannya berita acara pemeriksaan.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

"Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu, Kanwil DJBC atas nama menteri memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan," bunyi PMK No. 71/2018 pada pasal 10 ayat 6.

Menurut BKPM dalam Renstra 2020-2024, hal ini bertentangan dengan semangat OSS untuk meminimalisasi, bahkan menghilangkan proses tatap muka antara pemohon dengan pemberi izin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2020 | 22:10 WIB

meminimalisir tatap muka kiranya dapat meminimalisir pula adanya pungli atau uang pelicin yang diberikan kepada pemberi izin. selain itu, ini juga dapat meminimalkan ongkos dan kemuadahaan berusaha di Indonesia. jika beranjak dari semangat tersebut, kiranya saran yag diberikan BKPM harus dipertimbangan secara baik oleh Kementerian Keuangan

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai