PENEGAKAN HUKUM

Bikin Rugi Miliaran, Pengedar Faktur Pajak Fiktif Diserahkan Ke Kejari

Muhamad Wildan | Selasa, 07 September 2021 | 15:00 WIB
Bikin Rugi Miliaran, Pengedar Faktur Pajak Fiktif Diserahkan Ke Kejari

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial MI beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.

DJP menyatakan MI diduga merugikan negara hingga Rp4,56 miliar lantaran membantu menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif sejak Juli sampai dengan Desember 2018.

"Tersangka MI diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," sebut DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Secara lebih terperinci, MI adalah pihak yang menyediakan dan menjual faktur pajak fiktif. Tercatat, MI melakukan tindak pidana pembuatan faktur pajak fiktif melalui 4 perusahaan yakni PT ASIA, PT BSM, PT IPM, dan PT APM,

Faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh MI digunakan oleh 8 wajib pajak yakni PT BU, PT CGK, PT MBA, PT MJLU, PT TBL, PT DCI, PT KFC, dan PT SSE.

Atas perbuatannya, MI berpotensi dikenai hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat sesuai dengan Pasal 39A junto Pasal 43 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

"Kegiatan tahap II [penyerahan tersangka dan barang bukti] berjalan dengan lancar berkat kerja sama yang solid antara DJP, Kejaksaan Agung, Kejari Kabupaten Bekasi, Kejari Cikarang, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta," sebut DJP.

Ke depan, DJP akan terus menjalin kolaborasi dengan lembaga penegak hukum guna menangani kasus-kasus tindak pidana perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi