Kanwil DJP Jakarta Timur.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan 2 tersangka penerbit faktur pajak fiktif serta barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kedua tersangka yang diserahkan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Timur berinisial B selaku direktur PT RCS dan S selaku komisaris PT RCS.
"Kedua tersangka bersama-sama melalui PT RCS melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penerbitan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yakni tidak berdasarkan penyerahan barang maupun pembayaran sebagaimana dimaksud dalam faktur pajak," ujar Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Ardhie Permadi dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Tersangka disinyalir melanggar Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Faktur pajak fiktif yang diterbitkan telah dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT RCS sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP.
Atas perbuatan tersangka, Ardhie menambahkan, tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ardhie mengatakan keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Timur dalam kegiatan penegakan hukum ini merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Tindakan penegakan hukum ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perpajakan serta peringatan keras agar wajib pajak tidak menggunakan faktur pajak fiktif," kata Ardhie. (sap)