Pengumuman DJP terkait downtime layanan.
JAKARTA, DDTCNews - Ada informasi penting bagi seluruh wajib pajak. Seluruh aplikasi Ditjen Pajak (DJP) yang diakses melalui internet (online) tidak dapat digunakan selama 2 jam, pukul 22.00 sampai dengan 23.59 WIB, pada Jumat (11/3/2022) malam.
Melalui pengumuman resmi, DJP menyampaikan akan melakukan pemeliharaan infrastruktur TIK pada rentang waktu tersebut.
"Pemeliharaan ini mengakibatkan seluruh aplikasi DJP yang diakses melalui internet tidak dapat digunakan pada waktu tersebut," tulis DJP dalam laman resminya, Kamis (10/3/2022).
DJP pun meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat tidak bisa diaksesnya seluruh layanan online DJP. Otoritas kemudian meminta seluruh wajib pajak pengguna layanan DJP untuk mengantisipasi adanya downtime layanan pada Jumat malam besok.
Otoritas memang terus berupaya menekan tingkat downtime sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam Laporan Kinerja 2021 DJP dinyatakan pengelolaan layanan TIK yang andal salah satunya melalui penyediaan dan pemenuhan serta penyelesaian gangguan layanan TIK kepada pengguna sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
DJP mempunyai tanggung jawab fasilitas pendukung TIK, jaringan yang dikelola DJP, server, aplikasi, dan basis data yang menjadi tanggung jawab Unit TIK DJP.
Layanan TIK DJP tersebut meliputi layanan e-filing, e-billing, e-registration, e-faktur, situs www.pajak.go.id, dan e-bupot. Realisasi tingkat downtime sistem TIK selama 2021 adalah sebesar 0,0001%.
Seperti diketahui, digitalisasi pelayanan DJP terus dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Dengan adanya PSIAP, sistem informasi administrasi perpajakan diharapkan menjadi mudah, andal, terintegrasi, dan akurat.
Kementerian Keuangan menyatakan PSIAP akan mengadopsi instrumen teknologi terbaru mulai dari big data, advanced analytics, artificial intelligence, hingga robotic process automation. PSIAP ditargetkan rampung pada 2024. Simak Fokus Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak. (sap)