RUSIA

Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Longgarkan Ketentuan Pajak Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 November 2020 | 11:15 WIB
Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Longgarkan Ketentuan Pajak Bitcoin

Ilustrasi. (DDTCNews)

MOSCOW, DDTCNews – Kementerian Keuangan Rusia berencana merevisi rencana ketentuan perpajakan bagi para pemilik mata uang digital seperti bitcoin dengan desain kebijakan yang lebih longgar.

Nanti, setiap individu wajib melaporkan kepemilikan mata uang digital jika nilai transaksi tahunan lebih dari 600.000 rubel Rusia atau Rp110,6 juta. Proposal itu lebih ramah dari usulan sebelumnya yang mewajibkan pemilik dengan nilai transaksi lebih dari 100.000 rubel.

"Deklarasi kepemilikan untuk tahun pajak berikutnya paling lambat diungkapkan kepada badan pajak nasional pada 30 April 2022," tulis rancangan undang-undang pajak mata uang digital, dikutip Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Siapkan Keringanan Pajak, Sasar Pekerja Bergaji Menengah

RUU tersebut juga akan mengatur mekanisme sanksi pidana jika ditemukan indikasi ketidakpatuhan. Apabila pemilik bitcoin tidak melakukan deklarasi tepat waktu dan tidak membayar pajak maka akan dikenakan denda administrasi.

Hukuman pidana akan menanti bagi pemilik uang digital yang tidak patuh dalam tiga tahun pajak berturut-turut. Ancaman penjara selama 6 bulan jika dalam tiga tahun berturut-turut tidak deklarasi kepemilikan uang digital hingga 15 juta rubel Rusia.

Lalu, ancaman penjara 3 tahun apabila tidak melakukan deklarasi kepemilikan uang digital dengan nilai sampai dengan 45 juta rubel Rusia. Adapun proposal ketentuan pajak tersebut akan mulai berlaku tahun depan.

Baca Juga:
Danai Belanja Militer Ukraina, Uni Eropa Pajaki Laba dari Aset Rusia

Selanjutnya, setiap transaksi kripto harus dilaporkan kepada otoritas untuk mencegah digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Langkah itu juga akan melengkapi instrumen yang dimiliki pemerintah yang bisa melacak transaksi yang dihubungkan dengan alamat dan identitas pengguna.

Sementara itu, ahli IT dari Digital Rights Center Mikhail Tretyak mengatakan RUU yang baru tidak sekeras versi sebelumnya. Namun, RUU tersebut tetap menakutkan bagi investor uang kripto yang ada di Rusia.

Menurutnya, regulasi itu akan meningkatkan transaksi uang digital di luar pengawasan pemerintah. "Sebagian dari pasar akan masuk ke darknet dan orang lain mungkin memiliki emigrasi ke negara dengan rezim aturan yang lebih lunak," tuturnya seperti dilansir coindesk.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini