KOTA BANJARMASIN

Berlaku Hanya Bulan Ini! Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB-P2

Dian Kurniati | Rabu, 07 Desember 2022 | 11:30 WIB
Berlaku Hanya Bulan Ini! Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB-P2

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Timur mulai menggelar program pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Hendro mengatakan pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan. Selain itu, ia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Karena beban pajaknya semakin lama semakin membengkak, stimulus ini membantu wajib pajak untuk membayar pajaknya," katanya, dikutip pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Hendro menuturkan program pemutihan PBB-P2 diadakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin No. 146/2022. Program pemutihan hanya berlaku selama 1 bulan, yakni mulai dari 1 sampai dengan 31 Desember 2022.

Insentif yang diberikan meliputi pembebasan semua denda akibat keterlambatan membayar PBB. Selain itu, pemkot juga memberikan potongan pokok PBB-P2 sebesar 25% untuk tahun pajak 2019 hingga 2021.

Sementara itu, atas pokok PBB tahun pajak 2018 ke belakang, diberi diskon sebesar 50%. Adapun program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan pembebasan denda, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

"Kami harapkan para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini," ujar Hendro seperti dikutip dari klikkalsel.com.

Hendro menambahkan pemkot juga berencana meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak yang menunggak PBB mulai 2023. BPKPAD bakal melibatkan kejaksaan negeri untuk mengoptimalkan penagihan pajak, bahkan hingga dilakukan penyitaan aset apabila diperlukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi