PENGAMPUNAN PAJAK

Baru 5% Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Selasa, 29 November 2016 | 17.05 WIB
Baru 5% Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Hingga menjelang bulan terakhir periode II, jumlah partisipan program pengampunan pajak (tax amnesty) masih sangat minim apabila dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan seluruh masyarakat sebagai wajib pajak bisa segera mengambil haknya untuk mengikuti program tax amnesty, karena sangat bermanfaat ke depannya.

“Saya telah memeriksa jumlah partisipan program tax amnesty di seluruh daerah, ternyata jumlahnya belum mencapai 5% dari total jumlah wajib pajak. Saya akan kejar terus sisanya untuk segera mendaftarkan diri dan bisa membersihkan segala urusan perpajakan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/11).

Jokowi menegaskan periode II yang tersisa satu bulan masih bisa dimanfaatkan oleh para pengusaha, karena tarif yang dikenakan untuk uang tebusannya hanya senilai 3%. Mengingat, pemerintah tengah gencar menarik partisipasi dari wajib pajak Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) pada periode ini.

Seperti kita tahu, para pengusaha non UMKM telah membanjiri kantor pajak untuk mengikuti program tax amnesty pada periode I. Bahkan, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan nomor antrean tambahan sebagai bentuk totalitas dalam pelayanannya.

Di lain sisi, Jokowi menginginkan seluruh partisipan yang telah ikut tax amnesty untuk bisa mengalirkan dananya ke instrumen investasi. Salah satu instrumen investasi yang diarahkan oleh Jokowi untuk menampung dana program tersebut adalah sektor properti.

Jokowi sangat mengapresiasi perolehan dana pada periode I yang telah mengumpulkan dana sebesar Rp3.483 triliun melalui deklarasi harta seluruh partisipan program tax amnesty, dan berharap dana tersebut terus bertambah. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.