JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak menyatakan status "Luar Biasa" untuk 2 hari ini, sehingga wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) akan diberikan Tanda Terima Sementara (TTS) atas SPH tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan Ditjen Pajak akan memberikan sebuah TTS sebagai bukti ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).
“Partisipan tax amnesty nanti akan menerima sebuah TTS yang berfungsi sebagai bukti. Namun TTS tersebut belum bisa dijadikan bukti yang sah,” ujarnya di Jakarta, (29/9).
Seperti namanya, TTS tersebut hanya berlaku sementara. Dalam waktu lima hari kerja DJP akan melakukan penelitian terhadap berkas SPH yang dimasukkan oleh wajib pajak.
Wajib pajak akan segera dihubungi oleh petugas pajak jika seluruh berkas WP tersebut sudah dilakukan penelitian dan pengecekan. Lalu TTS tersebut akan digantikan oleh tanda terima SPH.
Untuk memudahkan pengambilan tanda terima SPH, DJP memberikan dua pilihan. Kedua pilihan tersebut antara lain WP bisa langsung mengambil SPH di lokasi penyampaian SPH atau SPH dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi.
“Jadi, hari ini dan besok, WP akan mendapat TTS. TTS itu belum sah, tapi lima hari kemudian WP akan mendapat SPH. SPH bisa diambil langsung dengan maupun dikirim melalui pos,” ucapnya. (Gfa)