TAX AMNESTY

DJP Tetapkan Status Luar Biasa

Redaksi DDTCNews
Kamis, 29 September 2016 | 18.15 WIB
DJP Tetapkan Status Luar Biasa

JAKARTA , DDTCNews - Besok adalah hari terakhir periode pertama program pengampunan pajak (tax amnesty). Kantor pajak dipenuhi antrean yang membludak, sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan status "Luar Biasa" atas keadaan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan partisipan program tax amnesty tidak mau kehilangan kesempatan untuk mendapatkan tarif tebusan terendah. 

"Status Luar Biasa tersebut akan berlaku selama 2 hari, hari ini dan besok. Jika kami terapkan pelayanan biasa, antrean tidak akan ada habisnya," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/9).

Kantor Pusat DJP juga telah berkomunikasi dengan sejumlah Kantor Pelayanan Pratama (KPP) untuk membantu penanggulangan proses pendaftaran program tax amnesty ini.

Ada empat lokasi kantor pajak yang diterapkan status "Luar Biasa" ini, antara lain Kantor Pusat DJP, KPP Madya Jakarta di Jalan Ridwan Rais, Kanwil DJP Jakarta Khusus di Jalan Kalibata, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Jalan Sudirman.

Hestu menambahkan tarif terendah yang masih berlaku saat ini yaitu hanya senilai 2% pada uang tebusan, menjadi incaran utama para partisipan program pengampunan pajak. Godaan tarif tersebutlah yang menjadi penyebab penuhnya antrean di KPP, khususnya Kantor Pusat DJP.

Oleh karena itu Kantor Pusat DJP menyediakan beberapa ruangan khusus untuk mengantisipasi antrean sejumlah peserta program tax amnesty. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.