PENGAMPUNAN PAJAK

Sekitar 10.000 WP Tidak Patuh Masuk Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Selasa, 06 September 2016 | 21.29 WIB
Sekitar 10.000 WP Tidak Patuh Masuk Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews  – Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan dalam program tax amnesty, pemerintah tak hanya fokus pada uang tebusan. Hal yang lebih penting adalah repatriasi dan deklarasi aset, serta terbentuknya basis pajak baru.

Hingga 5 September 2016, tercatat dari 1.929 wajib pajak baru (terdaftar sejak 1 Januari 2016) yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH), 1.591 di antaranya baru mempunyai NPWP setelah berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak. 

"Wajib pajak baru tersebut telah membayar uang tebusan Rp123,24 miliar dan deklarasi harta Rp6,8 triliun," ujarnya di Jakarta, Selasa (6/9).

Selain itu, sekitar 10.000 atau persisnya 9.588 wajib pajak yang tidak pernah melaporkan SPT dan tidak pernah membayar pajak telah mengikuti tax amnesty dengan menyampaikan SPH. Wajib pajak ini telah membayar uang tebusan Rp655 miliar dan deklarasi harta Rp35,34 triliun.

Sebagai informasi, total uang tebusan tax amnesty hingga 5 September 2016 mencapai Rp4,78 triliun. Sementara itu, harta yang mengalir dalam tax amnesty mencapai Rp223,89 triliun di antaranya terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp175,21 triliun, deklarasi luar negeri Rp35,6 triliun dan repatriasi Rp13,08 triliun.

Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal meyakini dengan adanya penambahan data basis pajak baru akan mampu meningkatkan penerimaan pajak hingga 13,3%.

Pemerintah sendiri menetapkan target penerimaan pajak dalam RAPBN 2017 sebesar Rp1.304,7 triliun. Angka ini tumbuh di kisaran 13%, dibandingkan perkiraan realisasi penerimaan pajak pada tahun ini yang mencapai sekitar Rp1.136,2 triliun. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.