JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I mencanangkan setiap tanggal 19 sebagai Hari Penyitaan Serentak.
Sejak pencanangan tersebut, sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I secara rutin melaksanakan penyitaan terhadap aset penunggak pajak.
Mukhtar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I mengatakan, pihaknya akan melakukan penyitaan serentak di Kanwil DJP Sumatera Utara I tiap bulannya.
Menurutnya, penyitaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
“Tanggal itu pun dipilih karena bertepatan dengan nomor undang-undang tersebut, yaitu tanggal 19,” ujar Mukhtar.
Seksi Penagihan dari kesembilan KPP tersebut telah melakukan penyitaan serentak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp34 miliar pada 19 Mei 2016 lalu.
Dari penyitaan tersebut, tercatat sejumlah aset penunggak pajak yang disita oleh jurusita pajak dari KPP di antaranya berupa tanah, bangunan, kendaraan mobil, serta rekening atas nama penanggung pajak di beberapa bank.
Aset penunggak pajak tersebut kemudian dikuasai oleh negara hingga yang bersangkutan dapat melunasi utang pajaknya. Jika hingga jatuh tempo pembayaran wajib pajak tetap tidak melunasinya, maka selanjutnya akan dilaksanakan pelelangan atas aset yang telah disita.
Upaya penegakan hukum perpajakan, seperti dilansir dari pajak.go.id, akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.