Pekerja mengemas cokelat yang sudah diolah di kawasan wisata dan sentra produksi pengolahan kakao Kampung Coklat di Blitar, Jawa Timur, Minggu (19/2/2023). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak karyawan tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kendati penghasilannya sudah dipotong pajak dan disetorkan oleh pemberi kerja.
Mengapa lapor SPT tetap perlu? Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa perusahaan hanya melaporkan penghasilan yang mereka berikan. Sementara itu, karyawan bisa saja memiliki penghasilan lain dari luar perusahaan.
"Maka akan diketahui melalui SPT yang dilaporkan. Secara ketentuan, wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatanganinya," jawab contact center DJP kepada seorang netizen, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).
Perlu dicatat juga, sepanjang nomor pokok wajib pajak (NPWP) masih berstatus aktif maka wajib pajak yang bersangkutan memiliki kewajiban lapor SPT.
Meski begitu, ada 'jenis' wajib pajak yang boleh untuk tidak lapor SPT.
Wajib pajak yang dikecualikan dari pelaporan SPT Tahunan adalah wajib pajak yang dalam 1 tahun pajak memperoleh penghasilan neto tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kriteria lainnya, wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dengan status NPWP nonefektif (NE).
"Pelaporan SPT tetap dilakukan karena perusahaan hanya melaporkan penghasilan yang mereka berikan. Jika karyawan punya penghasilan lain di luar perusahaan, diketahui dari SPT yang dilaporkan," tulis DJP kembali. Baca juga 'Penghasilan di Bawah PTKP Tetap Harus Lapor SPT, Ternyata karena Ini'. (sap)