PENEGAKAN HUKUM

Sepanjang 2022, Tingkat Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak 44,8%

Muhamad Wildan
Selasa, 28 Februari 2023 | 12.30 WIB
Sepanjang 2022, Tingkat Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak 44,8%

Data DJP yang menunjukkan tingkat kemenangan otoritas pajak pada sengketa banding dan gugatan di pengadilan pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat tingkat kemenangan otoritas pajak pada sengketa banding dan gugatan di pengadilan pajak hanya sebesar 44,8%.

Merujuk pada Laporan Kinerja DJP 2022, tingkat kemenangan DJP atas permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak hanya sebesar 38,05%. Adapun tingkat kemenangan DJP atas gugatan yang diputus sepanjang 2022 adalah sebesar 73,9%.

"Berdasarkan data di atas, capaian IKU [Indikator Kerja Utama] persentase jumlah putusan yang mempertahankan objek banding/gugatan di pengadilan pajak adalah 44,8%," tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2022, dikutip Selasa (28/2/2023).

Menurut DJP, cara pandang majelis hakim masih lebih mengedepankan keadilan substantif dan mengabaikan fungsi peraturan pajak lainnya, contohnya menjaga ketertiban di bidang administrasi perpajakan dan fungsi regulasi peraturan perpajakan.

Untuk mendongkrak tingkat kemenangan otoritas pajak di pengadilan pajak, KPP dinilai masih perlu memperbaiki kualitas koreksi pemeriksaan untuk menjaga posisi DJP di persidangan. KPP juga perlu mengoptimalkan pengolahan SPT agar tidak berdampak negatif terhadap sengketa formal.

Kanwil DJP juga masih perlu mendapatkan dukungan data dan perlu mengoptimalkan posisi hakim doleansi. Adapun kantor pusat DJP masih perlu melakukan harmonisasi peraturan perpajakan secara berkesinambungan.

Guna meningkatkan tingkat kemenangan pada sengketa banding dan gugatan, DJP berencana untuk meningkatkan kompetensi penelaah keberatan, melakukan bedah kasus strategis, membimbing kanwil untuk koreksi kasus yang lemah, memberikan feeding kepada direktorat terkait mengenai kasus yang ditangani, dan menyelaraskan pemahaman alasan koreksi dan proses permintaan data kepada wajib pajak bersama Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.

Selanjutnya, DJP akan merevisi 2 peraturan menteri keuangan (PMK) yakni PMK 8/2013 dan PMK 9/2013, membuat case guidance, membuat standardisasi argumentasi hukum, menyusun parameter evaluasi putusan, dan membuat aplikasi peninjauan kembali dan evaluasi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.