Kelompok musik Project Pop tampil menghibur penggemarnya saat Koeno Kini Festival di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (13/1/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami kembali bahwa ada beberapa kondisi yang membuat mereka tidak bisa memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5%. Hal ini diatur dalam PP 55/2022 (mencabut PP 23/2018).
Pasal 56 PP 55/2022 menyebutkan yang tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.Â
"Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas ... meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris," bunyi Pasal 56 ayat (4) huruf a PP 55/2022, dikutip pada Selasa (24/1/2023).Â
Kemudian, jasa lain sehubungan pekerjaan bebas yang tidak bisa menggunakan PPh final 0,5%, yakni pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari.Â
Selanjutnya, pengecualian pemanfaatan PPh final UMKM juga berlaku untuk olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.Â
Jasa-jasa lainnya, juga termasuk pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawasan atau pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM) atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.Â
Contoh Kasus
PP 55/2022 memberikan contoh kasus jasa sehubungan pekerjaan bebas yang tak bisa menggunakan PPh final UMKM 0,5%. Berikut ini contohnya:
Tuan A memiliki keahlian sebagai pemain piano. Dalam hal Tuan A mengajar piano untuk dan atas namanya sendiri untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, Tuan A menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.Â
Penghasilan Tuan A dari mengajar piano dikecualikan dari penghasilan usaha yang dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP 55/2022.
Namun demikian, dalam hal Tuan A memiliki usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, penghasilan dari usaha tersebut bukan merupakan penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. (sap)