Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 memerinci tata cara penilaian natura dan kenikmatan yang diterima oleh wajib pajak dari pemberi kerja.
Bila wajib pajak menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, penilaian dilakukan berdasarkan harga pasar.
"Yang dimaksud dengan 'penggantian atau imbalan dalam bentuk natura' merupakan imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Barang yang dialihkan tersebut dinilai berdasarkan nilai pasar," bunyi pasal penjelas dari Pasal 29 huruf a PP 55/2022, dikutip Jumat (23/12/2022).
Bila wajib pajak menerima imbalan dalam bentuk kenikmatan, nilai kenikmatan adalah sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan atau yang seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan.
Pada pasal penjelas, dijelaskan bahwa imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan tertentu.
Fasilitas atau pelayanan yang disediakan oleh pemberi tersebut dapat bersumber dari aktiva milik pemberi ataupun dari aktiva pihak ketiga yang disewa oleh pemberi.
"Kenikmatan dinilai berdasarkan seluruh biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk menyediakan fasilitas dan/atau pelayanan terkait," bunyi pasal penjelas dari Pasal 29 huruf b PP 55/2022.
Tata cara penilaian dan penghitungan imbalan dalam bentuk natura yang diatur pada Pasal 29 PP 55/2022 masih akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Untuk diketahui, natura resmi ditetapkan sebagai objek PPh seiring dengan ditetapkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang turut merevisi UU PPh.
Meski demikian, terdapat beberapa natura yang dikecualikan dari objek PPh. Natura yang dimaksud yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu. (sap)