Laman muka dokumen PP 50/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) 50/2022 sebagai pelaksana ketentuan UU KUP pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Beleid yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah ini sekaligus mencabut PP sebelumnya, yakni PP 74/2011 s.t.d.d. PP 9/2021.
"Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana telah diatur dalam PP 74/2011 s.t.d.d. PP 9/2021 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan pengaturan dalam UU HPP," bunyi bagian pertimbangan PP 50/2022, dikutip Rabu (14/12/2022).
PP 50/2022 terdiri dari 15 bab, lebih banyak bila dibandingkan dengan PP 74/2011 s.t.d.d. PP 9/2021 yang terdiri dari 12 bab.
Adapun bab baru pada PP 50/2022 antara lain Bab XI tentang Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik, Bab XII tentang Integrasi Basis Data Kependudukan dengan Basis Data Perpajakan, dan Bab XIII tentang Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Karbon.
Pada Bab XI, diatur secara lebih terperinci tentang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban secara elektronik hingga penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.
"Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 66 ayat (6) PP 50/2022.
Pada Bab XII, diatur secara lebih terperinci tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi penduduk yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
Bab tersebut juga mengatur terkait dengan penggunaan data kependudukan dan pemberian data balikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)Â untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Kemudian, melalui Bab XIII, pemerintah memerinci tata cara pelunasan pajak karbon, kewajiban pelaporan pembayaran pajak karbon pada Surat Pemberitahuan (SPT), batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa, serta kewajiban bagi wajib pajak untuk melakukan pencatatan atas aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
PP 50/2022 telah diundangkan pada 12 Desember 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, PP 74/2011 s.t.d.d. PP 9/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)