Kanal Glosarium di Perpajakan ID.
JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan DDTC secara rutin melakukan pembaharuan dan memasukkan sejumlah istilah seputar perpajakan pada kanal Glosarium.
Istilah-istilah yang masuk dalam kanal Glosarium umumnya kerap digunakan dalam lingkup perpajakan, baik terkait secara langsung maupun tidak langsung, yang disusun secara alfabetis disertai dengan definisi dan/atau pengertian dari masing-masing istilah tersebut.
Hingga 30 November 2022, terdapat lebih dari 2.000 istilah terangkum di kanal Glosarium. Jumlah istilah perpajakan terus ditambah oleh tim khusus Perpajakan DDTC dengan memakai sumber ketentuan perundang-undangan perpajakan, buku, dan sumber relevan lainnya.
Simak beberapa contoh definisi dan/atau pengertian dari istilah pada kanal Glosarium berikut:
Istilah-istilah yang baru masuk pada kanal Glosarium ini bisa dicek melalui tautan berikut: Glosarium Perpajakan DDTC. Anda juga mencari definisi dan/atau pengertian dari istilah perpajakan lain melalui kanal ini. Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang!
Dapatkan juga informasi perpajakan terkini setiap hari melalui Instagram @perpajakan.ddtc, @ddtcindonesia, @ddtcnews, dan @ddtcacademy. (rig)