EDUKASI PAJAK

Ketentuan Tarif Pajak Hadiah Lomba Olahraga Berdasarkan Penerimanya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 01 November 2022 | 10.00 WIB
Ketentuan Tarif Pajak Hadiah Lomba Olahraga Berdasarkan Penerimanya

Kanal Panduan Pajak Transaksi Hadiah Perlombaan Olahraga di Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Anda merupakan orang pribadi atau badan yang mengadakan perlombaan olahraga dan memberikan imbalan atas kegiatan tersebut? Jika iya maka imbalan tersebut merupakan objek pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan PER-11/PJ/2015.

Ketentuan pengenaan pajak atas hadiah atau penghargaan dari perlombaan, termasuk perlombaan olahraga, dibedakan berdasarkan penerima penghasilannya.

Pertama, dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri (WPDN) maka atas hadiah atau penghargaan perlombaan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal UU PPh dari jumlah bruto.

Berdasarkan PER-16/PJ/2016, dasar pengenaan pemotongan PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima adalah jumlah penghasilan bruto. Bagi peserta kegiatan, tarif PPh diterapkan atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah (tidak berkesinambungan).

Kedua, dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT) maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku.

PER-16/PJ/2016 juga mengatur PPh Pasal 26 yang dipotong dari peserta perlombaan olahraga orang pribadi WPLN tersebut bersifat final dan dasar pengenaan pemotongan PPh Pasal 26 atas hadiah yang diterima adalah jumlah penghasilan bruto.

Lantas, bagaimana jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP? Lalu, bagaimana jika penerima merupakan wajib pajak badan BUT? Anda bisa menemukan jawabannya di kanal Panduan Pajak Transaksi Hadiah Perlombaan Olahraga Perpajakan DDTC.

Sebagai informasi, Panduan Pajak Transaksi Perpajakan DDTC menyajikan informasi dan panduan terkini seputar pengenaan pajak atas jenis-jenis transaksi tertentu.

Contoh, Pembayaran Bunga Obligasi kepada WPDN, Pemberian Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, dan masih banyak lagi.

Segera kunjungi Perpajakan DDTC dan nikmati konten seputar perpajakan terbaru yang dapat dipercaya. Akses perpajakan.ddtc.co.id sekarang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.